TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Asrorun Niam Sholeh memahami hasil Forum Satu Muharam (FSM) Pasuruan pada 26-27 Juni 2025 yang mengeluarkan fatwa haram mengenai hukum sound horeg. Bagi Asrorun, fatwa itu mencegah berbagai dampak buruk dari pertunjukan sound horeg. Sound horeg merupakan pertunjukan yang menampilkan musik dari sound sistem dengan ukuran sangat besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Fatwa itu bersifat kontekstual untuk kepentingan kemaslahatan, "ujar dia saat dalam keterangan tertulis WhatsApp, Kamis, 10 Juli 2025.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2014-2017 ini mengatakan pertunjukan itu menganggu masyarakat dari sisi kesehatan. Suara yang diaktifkan, menurut dia, di luar batas normal kebisingan. Selain itu, dia menduga pertunjukan sound horeg bersamaan dengan aktivitas meminum minuman keras.
Asrorun belum menjawab peluang MUI untuk melakukan kajian dari fatwa haram sound horeg itu. Asrorun belum membalas kembali pesan Tempo mengenai itu.
Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menggelar Forum Satu Muharram 1447 H pada 26 sampai 27 Juni 2025. Anggota forum itu menyepakati fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling bernama sound horeg.
Dikutip website MUI, fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri. Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU Muhib Aman Ali menuduh fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang.
Dia mengatakan sound horeg tersebut mengganggu dan menyakiti orang lain lantaran suara yang ditimbulkan sangat keras.
Selain itu, sound horeg diputuskan haram karena mengandung kemungkaran. Menurut Muhib, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.