MK Tunggu DPR Tindaklanjuti Putusan Pemisahan Pemilu

1 month ago 12
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menunggu tindaklanjut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII tentang pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan daerah. Kendati sejumlah legislator menilai putusan itu berpolemik, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. "Karena DPR juga punya kewenangan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melanggar Pasal 22E Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 tentang Pemilu. Enny mengatakan MK telah memberi mandat constitutional engineering atau rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk menindaklanjuti putusan soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. 

“Tidak ada pelanggaran karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU  melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya. sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak,” kata Enny, yang juga merupakan juru bicara MK saat dihubungi pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurut dia, rekayasa konstitusi dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi. Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Adapun perkara 135 ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Enny menjelaskan putusan itu sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari putusan MK sebelumnya. Dia menyinggung Putusan Nomor 55 Tahun 2019 yang telah menegaskan keserentakan pemilu. Dalam Putusan 55, MK menegaskan model keserentakan yang dapat ditentukan oleh pembentuk UU, termasuk salah satu modelnya adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut Enny, dengan melihat praktik penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berlangsung 2019, 2024, dan sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang lebih demokratis ke depan dengan tetap menjaga keserentakan pemilu, “Maka pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi hal yang konstitusional.”

Legislator mengkritik putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rifqinizamy Karsayuda menilai MK mengambil alih “tugas konstitusional” DPR dan pemerintah untuk membentuk norma dalam undang-undang.

“Penindaklanjutan dari putusan MK adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025. Politikus Partai NasDem itu menegaskan pandangan ini merupakan pendapat fraksi, bukan Komisi II maupun institusi DPR.

Rifqi menilai pemisahan pemilu dan pilkada kontradiksi dengan putusan perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberi DPR wewenang untuk menentukan 1 dari 6 model keserentakan pemilu. Rifqi menilai MK tidak konsisten dengan putusannya.

Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai putusan MK yang memberikan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu inkonstitusional.  “Saya secara pribadi tidak akan pernah melakukan proses itu,” kata dia soal peluang perpanjangan masa jabatan DPRD imbas putusan MK.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article