TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan akan mematuhi hukum yang berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi melarang wamen rangkap jabatan komisaris. “Ikut aturan hukum yang berlaku,” kata Nezar di Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Juli 2025.
Nezar tidak mengungkap apa yang ia maksud dengan mengikuti aturan hukum. Namun ia menepis berencana mundur. “Bukan begitu (mindur), ikut aturan hukum yang berlaku lah,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pembacaan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dua gugatan yang ditolak, yakni Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Gugatan kedua adalah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vito Jordan Ompusunggu dan kawan-kawan.
Dalam gugatan pertama, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta. MK memutuskan tidak menerima permohonan ini karena pemohon meninggal pada 22 Juni 2025.
Dalam pertimbangan terhadap putusan MK atas uji materi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan, selain untuk menteri, berlaku bagi wakil menteri.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang mengatakan pada halaman 50 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dan halaman 90 putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan jabatan wakil menteri setara dengan menteri. Karena itu, wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.
Aco menyebut putusan MK tersebut merupakan ratio decidendi. Artinya, pertimbangan hakim dalam putusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan semua pihak, baik putusan tersebut menolak maupun mengabulkan permohonan pemohon. Menurut dia, ratio decidendi bersifat mengikat meskipun putusan Mahkamah Konstitusi isinya tidak mengabulkan permohonan pemohon. Ia menegaskan pemerintah tidak bisa berdalih bahwa ketentuan itu bukan isi amar putusan.
Hingga saat ini, ada 30 wakil menteri aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nezar adalah satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan komisaris.
Penunjukan Nezar Patria sebagai komisaris utama disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024 yang digelar PT Indosat Tbk., pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Pilihan Editor: Kegusaran Prabowo dan Partai-partai Setelah Pemisahan Pemilu