TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kota Palopo pada hari ini, 2 Juli 2025. Adapun agenda sidang, yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara sengketa pilkada Palopo ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 Naili Tahir-Akhmad Syarifudin. Pasangan Naili-Akhmad memenangi pilkada Palopo.
Pasangan Rahmat-Andi menyoroti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo yang menyatakan Ome sebagai mantan narapidana tidak mengumumkan status hukumnya ke publik saat mendaftar PSU pilkada Palopo. Informasi itu baru dipublikasikan setelah keluarnya rekomendasi Bawaslu.
Selain itu, Rahmat-Andi juga mempersoalkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atas nama Naili. Pemohon menyatakan bahwa dokumen SPT pajak penghasilan atas nama Naili Tahir yang diperlihatkan oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Palopo adalah tidak benar. Alasannya, terdapat perbedaan tanggal pelaporan pajak.
Dokumen SPT yang digunakan Naili untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah tercatat pada 25 Februari 2025. Namun, data resmi menunjukkan bahwa SPT atas nama Naili baru terdaftar pada 6 Maret 2024. Berdasarkan ketidaksesuaian itu, pemohon menduga adanya pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan telah melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen tanda terima SPT pajak penghasilan milik Naili Tahir. Klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa SPT atas nama Naili sesuai dengan data pelaporan SPT Tahunan untuk lima tahun terakhir. KPU juga menyebut Naili telah melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak serta memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari KPP tempat ia terdaftar. Dengan demikian, dokumen pencalonan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat administratif.