TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman menanggapi soal viral surat edaran dengan kop kementerian yang dia pimpin. Surat itu bertuliskan keterangan ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia’. “Mau saya cek dulu,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo pada Kamis, 3 Juli 2025.
Nama Agustina Hastarini muncul dalam surat edaran dengan kop Kementerian UMKM. Salinan dokumen yang tersebar luas di media sosial itu menjelaskan Agustina akan melakukan kunjungan setidaknya ke enam negara di Eropa dan satu negara Asia. Kunjungan itu disebut sebagai bagian dari kegiatan misi budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agustina Hastarini dijadwalkan melakukan kunjungan pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025 atau selama 14 hari masa lawatan. Adapun total tujuh ibu kota yang akan dikunjungi adalah Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.
Kementerian UMKM melalui surat tersebut meminta kepada jajaran kedutaan besar setiap negara memberikan pendampingan bagi Agustina Hastarini beserta rombongan selama perjalanan ini berlangsung.
Direktur Keadilan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan surat perjalanan dinas yang diterbitkan oleh menteri merupakan dokumen negara. “Itu hanya boleh diberikan kepada pejabat negara atau ASN aktif,” kata Askar dihubungi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Askar mengatakan individu yang melakukan perjalanan dinas adalah seseorang yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Askar mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 telah mengatur tentang fasilitas dari pasangan penjabat negara.
Menurut Askar, perjalanan dinas tanpa tujuan yang jelas mengarah pada penyalahgunaan fasilitas negara. Dia mengatakan itu juga kontraproduktif dengan efisiensi negara. “Anggaran yang tidak memiliki justifikasi kinerja yang sah, ada praktik nepotisme terselubung,” katanya.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini