TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto soal pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN). Rini mengakui ada beberapa peraturan mengenai penetapan proses pemindahan ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih menunggu arahan bapak presiden selanjutnya," kata Rini saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Rini berharap ASN yang pindah ke IKN bisa melakukan pemetaan formasi. Dia mengakui banyak instansi baru dengan formasi yang terbagi dua atau tiga formasi. "Kami sudah meminta para instansi pemerintah untuk segera menyiapkan pemetaan," kata Rini.
Sebelumnya, Rini mengatakan pemerintah belum bisa memastikan waktu pasti pemindahan ASN ke IKN kerena perubahan struktur kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang berdampak pada konfigurasi kepegawaian.
“Kami sebenarnya sudah mengumpulkan nama-nama pegawai dari kementerian dan lembaga sejak masa kabinet sebelumnya. Tapi setelah ada perubahan kementerian, konfigurasi pegawainya pun berubah,” kata Rini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.
Rini menjelaskan, sekitar 60 persen dari 38 kementerian yang menjadi prioritas pemindahan mengalami perubahan struktur. Perubahan ini mengharuskan pemerintah mengulang proses konsolidasi data kepegawaian dan melakukan analisis ulang terhadap calon ASN yang akan dipindahkan.
“Yang mestinya sudah bisa pindah, seperti kementerian yang tidak berubah, itu relatif lebih siap. Tapi kami harus menunggu konsolidasi selesai terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan saat ini struktur organisasi kabinet sudah rampung 100 persen, sementara pengisian personel baru mencapai 83 persen. Sisanya masih dijabat pelaksana tugas (Plt) karena para menteri masih menyeleksi figur yang tepat untuk posisi-posisi tertentu. Pemerintah menargetkan proses ini selesai paling lambat Desember 2025.
Mengenai peta jalan pemindahan ASN, Rini menyebut Kementerian PAN-RB telah menyiapkan rancangan regulasi internal dan berbagai kajian mitigasi risiko, termasuk efek psikologis dan pemberian insentif, seperti tunjangan perumahan bagi ASN yang akan pindah.
Namun, keputusan pemindahan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang perpindahan ASN, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) selaku inisiator UU IKN.
“Posisi kami hanya pada aspek kepegawaian. Soal kebijakan umum pemindahan, itu domainnya Bappenas. Kami sudah siapkan dari sisi ASN, tinggal menunggu kepastian regulasinya,” kata Rini.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini