TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan informasi penjualan Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak benar. Saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa, 8 Juli 2025, Raja mengatakan tidak menemukan ada pelanggaran. "Kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti yang diberitakan,” katanya dikutip Antara.
Masuk Katalog Penjualan
Tangkapan penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melalui situs daring. Dok privateislandsonline.com
Belakangan ramai diberitakan Pulau Panjang masuk dalam katalog penjualan situs daring luar negeri. Pulau tersebut diketahui merupakan kawasan konservasi yang tidak dapat dimiliki secara pribadi. Isu penjualan ini menjadi sorotan setelah Pulau Panjang dan tiga pulau kecil lainnya tercantum dalam situs web Private Islands Online yang berbasis di luar negeri. Situs web itu menampilkan iklan penyewaan lahan pulau dengan berbagai deskripsi dan harga sewa yang bervariasi.
Melanggar Hukum
Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan penjualan pulau merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan mengancam kedaulatan negara atas wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia. "Tidak ada dasar hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau secara pribadi, apalagi melalui situs asing. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah pesisir kita," ujarnya saat dikonfirmasi di Mataram, dikutip dari Antara, 23 Juni 2025.
Berstatus Kawasan Hutan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga membantah adanya penjualan. Nusron menjelaskan, Pulau Panjang belum memiliki hak atas tanah yang terdaftar juga berstatus kawasan hutan dan konservasi.
Menurut dia, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan usaha. Status kepemilikan hanya bisa berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), yang juga tidak dapat dimiliki oleh warga asing maupun badan hukum luar negeri. “Sehingga (Pulau Panjang) tidak bisa dijual,” kata Nusron, Ahad, 22 Juni 2025.
Aturan Hukum
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan 30 persen dari luas pulau kecil wajib dikuasai negara, sedangkan sisanya dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, 45 persen dari wilayah pulau kecil harus disediakan sebagai jalur evakuasi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan empat pulau Indonesia yang ditampilkan dalam situs web tersebut merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara. "Sejauh ini belum ada yang mengajukan perizinan pemanfaatan untuk pulau-pulau yang dimaksud. Bagaimana bisa disewakan kalau izin pemanfaatannya saja belum ada?” katanya.