INFO NASIONAL - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti digunakan untuk judi online (judol) akan dilakukan edukasi dan evaluasi. Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos.
"Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih bijak, lebih hati-hati, dan patuh terhadap aturan yang ada," ujarnya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam bersama besutan TVONe pada Ahad, 6 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri yang acap disapa Gus Ipul itu jadi pembicara bersama Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Anilisis Tim Keuangan (PPATK) M. Natsir Kongah dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
Kementerian Sosial sebelumnya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pengecekan rekening terhadap penerima bansos yang lebih dari 10 bahkan 15 tahun. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo agar bansos tepat sasaran.
"Kami sebenarnya ingin mengetahui lebih jauh. Penerima-penerima bansos itu tentu melalui rekening, dan saat yang sama PPATK juga sedang mempelajari rekening-rekening penerima bansos. Maka itu kami meminta izin kepada Presiden untuk berkoordinasi," tutur Gus Ipul.
Setelah mendapatkan izin dari Presiden, Kemensos kemudian menyerahan nomor-nomor rekening tersebut kepada PPATK. "Atas dasar pelaporan informasi dari Kementerian Sosial, kita menemukan jutaan rekening bansos yang tidak tepat sasaran dan lebih dari ratusan ribu penerima bansos terkait judi online," ujar Ketua Tim Humas PPATK M. Natsir.
Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," kata Natsir. Menurut dia, masalah ini bukan lagi penyimpangan administratif, namun sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya. "Ini bagian langkah pemerintah khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran," katanya.
Pada kesempatan yang sama, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan baru kali ini ada upaya pengecekan rekening penerima bansos untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk aktivitas judi online.
"Di publik dugaannya dua, bermain secara individual, dugaan kedua sifatnya ada yang mengatur, sehingga ini bisa bermain secara 'cantik' bahasanya. Hingga saat ini baru sekarang dilakukan setelah menteri baru ini dan kebijakan presiden yang sekarang, yang dulu kan sudah berlangsung lama. Ini pun dari tahun 2022 sampai 2024 yang sudah dianalisa dan itu baru satu bank," urainya.
Menurutnya, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan seperti jika ditemukan bermain individu sanksinya berupa sanksi edukatif karena berkaitan dengan bansos. Namun jika ada unsur kebersamaan atau bandar, maka harus dilakukan investigasi secara menyeluruh.
Ia juga menyatakan peran dari pendamping PKH sangat penting untuk mengeliminir potensi penyalahgunaan bantuan sosial.
Merespons hal ini Gus Ipul menyatakan telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos. "Bisa melalui jalur formal dengan lapor mulai dari RT/RW sampai Bupati. Bisa lewat aplikasi atau call center kami," katanya.
Menurutnya, yang juga menjadi penting adalah masyarakat yang menerima bansos mengetahui hak-haknya dengan baik. "Hingga hari ini partisipasi masyarakat semakin banyak kami mendapat 500 ribu lebih masyarakat yang mengusulkan keluarga/tetangganya dan menyampaikan informasi dengan nama dan identitas yang jelas disertai foto," tutur Gus Ipul.
Dari hal tersebut dapat dilakukan satu upaya untuk cek ke lapangan langsung atau groundchecking bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang selanjutnya akan diolah, diverifikasi dan validasi dan masuk dalam DTSEN.
Gus Ipul juga setuju pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos. Jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ink dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya.
Ia pun mengakui telah menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp1juta hingga Rp2 juta. "Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu kalau memang pelanggarannya berat pasti bansosnya akan dievaluasi," kata Gus Ipul.
Menutup perbincangan, langkah terdekat dari Kemensos terkait temuan ini selain melakukan groundcheking adalah dengan menjadikan bahan evaluasi untuk penyaluran bansos triwulan III di 2025. (*)f