Menilik Pertimbangan MK Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

1 month ago 17
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis, 26 Juni 2025. Perludem mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.

Dalam petitum, Perludem meminta MK memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan pemilu lokal dipisahkan dari pemilu nasional. MK juga memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Pemilihan umum akan kembali digelar pada 2029.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah atau pilkada. Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

MK dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan partai politik (parpol) mudah terjebak dalam pragmatisme.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu. “Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi,” kata Arief.

Menurut MK, pemilu yang selama ini diselenggarakan dalam waktu berdekatan menyebabkan parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif pada tiga level pemilu legislatif sekaligus. Parpol tertentu bahkan harus pula menyiapkan kader untuk pemilu presiden/wakil presiden.

Arief mengatakan realita ini membuat parpol menjadi lebih terbuka terhadap kemungkinan untuk mengikuti keinginan para pemilik modal dan perhitungan popularitas calon non-kader. Akibatnya, kata dia, perekrutan untuk pencalonan jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional. MK menilai, pemilu menjadi jauh dari proses yang ideal dan demokratis.

Di sisi lain, MK menyoroti adanya penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu dengan jadwal pemilu nasional dan lokal yang berhimpitan. MK menyebut waktu penyelenggaraan pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

Contohnya, pemilu anggota DPR RI, DPD RI, dan presiden/wakil presiden serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota tahun 2024 yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan tahapan pemilu yang dilaksanakan penyelenggara berlangsung paling lama hanya sekitar dua tahun.

Padahal, amanat Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menghendaki penyelenggara pemilu bersifat nasional dan tetap mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah dengan masa jabatan selama lima tahun. “Maka, masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilu hanya sekitar dua tahun,” kata Arief.

Read Entire Article