TEMPO.CO, Jakarta - Desertir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara, meminta dipulangkan dari pekerjaannya sebagai tentara bayaran Rusia. Permintaan itu disampaikan Satria dalam unggahan sebuah video melalui akun TikTok miliknya, @zstorm689.
Dalam video tersebut, ia memohon pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar membantunya kembali ke Indonesia. Mantan prajurit marinir TNI AL itu juga meminta bantuan pemerintah untuk mengembalikan status kewarganegaraannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengungkapkan bahwa status sebagai Warga Negara Indonesia telah dicabut setelah dirinya menandatangani kontrak kerja dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Satria menegaskan bahwa hanya pemerintah Indonesia yang memiliki kewenangan untuk membantunya mengakhiri kontrak militer tersebut.
"Saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, Bapak Menlu Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak tersebut," ujarnya dalam video yang dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa kontrak kerja dengan militer Rusia tidak sebanding dengan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Menurut dia, menjadi WNI memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan menjadi tentara kontrak di negara lain.
Satria mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya bergabung dengan tentara Rusia melanggar peraturan yang bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan. Ia menuturkan bahwa keputusannya menjadi tentara kontrak semata-mata untuk mencari penghidupan. "Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali," kata dia.
Pemerintah Belum Bahas Pemulangan
Kepala Biro Infohan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang mengatakan kementeriannya mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto ihwal adanya permintaan pemulangan Satria Arta Kumbara. Sebab, kata dia, status yang bersangkutan sudah nonaktif sebagai prajurit TNI.
"Kami ikut arahan Presiden," kata Frega kepada awak media di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sejak menjadi desertir, Frega mengungkapkan Satria Arta Kumbara ikut terlibat dalam konflik perang antara Rusia dan Ukraina. Penjajakan komunikasi perihal orang Indonesia ikut perang Rusia-Ukrania dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri.
Frega menuturkan upaya penyelesaian masalah ini bakal memprioritaskan pendekatan dari Kementerian Luar Negeri. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan adanya pembahasan lebih lanjut dari kementerian dan lembaga terkait. "Sejauh ini belum ada (pembahasan), tapi nanti kami akan memonitor apabila memang ada arahan dari Menteri Pertahananan atau dari Presiden," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pemerintah harus berhati-hati ihwal permintaan Satria Arta Kumbara yang berperang untuk Rusia. “Saya memandang isu ini perlu ditanggapi secara hati-hati dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dave pada Selasa, 22 Juli 2025.
Legislator Partai Golkar ini menuturkan hal utama yang perlu diperhatikan dalam pengembalian status kewarganegaraan adalah integritas dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia menyebut seseorang yang secara sadar memilih bergabung dengan militer negara asing telah membuat keputusan serius yang berdampak langsung terhadap status hukum kewarganegaraannya.
Merujuk UU Kewarganegaraan RI, Dave mengatakan tindakan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya status WNI. “Karena itu, proses verifikasi administratif dan peninjauan latar belakang harus dilakukan secara teliti oleh Kemenkumham, Kemlu, dan instansi terkait agar tidak menimbulkan celah terhadap prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, melepaskan status kewarganegaraan bukan keputusan administratif semata, tetapi juga menyangkut identitas dan posisi hukum seseorang dalam negara. Dia menuturkan WNI yang aktif bergabung dengan militer asing akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai UU Kewarganegaraan RI.