TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan sepenuhnya berkantor di Papua. Tito mengatakan penugasan Gibran persis seperti mantan presiden Joko Widodo mengutus Ma’ruf Amin menjadi Badan Pengarah Percepatan Khusus Otonomi Papua atau BP3OP.
“Dalam undang-undang (aturan) itu, tugasnya wakil presiden adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito usai rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. “Setahu saya tidak (stay di sana).”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BP3OKP diatur oleh Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Tito mengatakan, dalam aturan itu, disebut secara spesifik nama Wakil Presiden adalah Ma’ruf Amin. Mantan Kapolri ini menjelaskan, selain Ma’ruf, ada sekitar tiga hingga empat menteri hingga tokoh non-birokrat yang terlibat di badan eksekutif itu.
Tito menyebut BP3OKP mendorong percepatan pembangunan dan integrasi program, baik antar pemerintah pusat maupun enam pemekaran daerah di Papua. “Supaya nggak jalan sendiri,” katanya.
Keputusan Presiden Prabowo mengutus Gibran dalam menangani masalah papua disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. "Bahkan kemungkinan ada kantornya wapres untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril dikutip dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang dipantau via YouTube Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.
Yusril mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana ini. Menurut Yusril, menyelesaikan masalah Papua menjadi penugasan khusus pertama dari Prabowo kepada Gibran. "Nantinya penugasan bisa dalam bentuk keppres atau keputusan presiden, " ujar dia.
Nantinya, Gibran akan ditugaskan untuk mempercepat pembangunan Papua. Selain itu, Gibran akan mengurusi masalah HAM di Papua. Gibran, kata dia, akan memantau cara aparat menangani masalah Papua. "Dan bagaimana aparat menangani masalah Papua, " ujar dia.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini