INFO NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua pada Senin, 7 Juli 2025 siang di Gedung A Kantor Kementerian Dalam Negeri. Agus Fatoni akan menggantikan Mayjen TNI (Purn) Ramses Aburaksa Limbong yang telah menjabat sejak Agustus 2024.
Pengangkatan Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Papua telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan matang, baik dari aspek integritas, kompetensi, maupun pengalaman birokrasi di tingkat nasional maupun daerah. Akan mengemban amanah baru memimpin Tanah Papua, Fatoni saat ini masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Dalam dunia pemerintahan, Fatoni kerap dipercaya menjabat sebagai Penjabat Gubernur di beberapa provinsi strategis di Indonesia. Di antaranya Penjabat Gubernur di Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Dengan pengalaman tersebut, Fatoni tercatat sebagai pejabat pertama yang dipercaya menjabat sebagai Penjabat Gubernur di empat provinsi berbeda.
Kiprah Fatoni memimpin daerah juga diiringi dengan prestasi. Saat masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Fatoni masuk dalam peringkat tiga teratas sebagai Penjabat Gubernur Terbaik se-Indonesia menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Fatoni juga mendapatkan penghargaan dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebagai Penjabat Gubernur Terbaik dengan Kinerja Terbaik hasil Penilaian Kemendagri dari Tempo Media Group. Dia dinobatkan sebagai Penjabat Gubernur Terbaik pada dua kategori sekaligus, yaitu Penjabat Gubernur Terbaik Total Kinerja dari seluruh bidang dan Penjabat Gubernur Terbaik kinerja bidang Ekonomi Daerah yang diserahkan Mendagri pada 30 Agustus 2024.
Fatoni juga memiliki rekam jejak panjang dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan otonomi daerah. Dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Dana Bagi Hasil (DBH) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah serta Kepala Seksi Otonomi Khusus Papua, Papua Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini