TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Rinjani Memanggil menolak rencana pembangunan seaplane atau pesawat terbang laut dan glamping di kawasan Danau Segara Anak, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat. Aliansi itu berasal dari mahasiswa pecinta alam hingga organisasi masyarakat sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Aliansi Rinjani Memanggil, Alfi Zakki Alfarhan, mengatakan Balai TNGR bekerja sama dengan satu perusahaan berencana membuat seaplane dan glamping. Perusahaan berencana membuat 15-20 glamping di kawasan Danau Segara Anak.
"Untuk seaplane akan mendarat 3 kali sehari di Danau Segara Anak, " kata dia saat dihubungi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Alfi menjelaskan Balai TNGR memiliki sejumlah zona seperti zona inti, rimba, dan pemanfaatan. Kawasan yang masuk zona inti tidak boleh ada pembangunan. Kawasan Danau Segara Anak, kata Alfi, masuk ke dalam kawasan inti.
Namun, Alfi menduga TNGR mengubah status beberapa ruang Danau Segara Anak menjadi zona pemanfaatan. Sehingga, kawasan itu dapat dikomersialkan.
Padahal, Alfi mengatakan Danau Segara Anak merupakan kawasan ekologi. Masyarakat adat Lombok juga menganggap kawasan itu sakral. Masyarakat adat Lombok sering melakukan upacara keagamaan di lokasi itu. Mereka melakukan ritual tiga kali dalam setahun. "Jadi, kawasan itu seharusnya tidak boleh diotak-atik," kata dia.
Alfi mengatakan Balai TNGR seharusnya tidak mengurusi masalah pembangunan di kawasan Gunung Rinjani. Balai TNGR seharusnya fokus memperbaiki tata kelola pendakian seperti menguatkan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan evakuasi.
"Lalu fokus perbaiki jalur hingga pengendalian jumlah sampah, " kata dia. Alfi juga mendorong Balai TNGR menguatkan pemahaman pemandu dan porter. Mereka perlu diberikan keterampilan melakukan penanganan pertama dan evakuasi dasar.
Rabu kemarin, ratusan massa melakukan aksi menolak rencana pembangunan seaplane dan glamping di Gunung Rinjani. Massa itu berasal dari Aliansi Rinjani Bergerak, Koalisi Pecinta Alam, Masyarakat Sipil Peduli Rinjani, dan kelompok mahasiswa pecinta alam, Aksi dilakukan di kantor Balai TNGR Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 9 Juli 2025.
Balai TNGR berdasarkan rilis resmi mengakui memberikan izin kepada PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) untuk melakukan pembangunan seaplane dan glamping di Danau Segara Anak. "Fasilitasi proses permohonan izin berpedoman pada peraturan perundang-undangan, " kata Balai TNGR dikutip dari keterangan resmi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Balai TNGR mengatakan PT SPI mengajukan perizinan berusaha pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PBPSWA). Izin itu diproses melalui Lembaga OSS dan melibatkan tiga kementerian.
Permohonan perizinan PT SPI saat ini berada pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Balai TNGR mengklaim, prioritas utama pemberian izin lingkungan melihat aspek kelestarian lingkungan.
Menurut Balai TNGR, izin tidak akan diterbitkan bila tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan.