TEMPO.CO, Jakarta - Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiwa secara perseorangan mengajukan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut mereka, pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap, bukan hanya yang berusia 7-15 tahun atau pendidikan dasar saja. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum para pemohon, Girindra Sandino, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
"Konsep gratis secara bertahap dapat dilakukan dengan memprioritaskan pembebasan biaya kuliah dan skema dukungan bertarget untuk biaya hidup mahasiswa,” kata dia sebagaimana dikutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis, 24 Juli 2025.
Girindra menjelaskan, UU Sisdiknas yang membebankan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada peserta didik secara langsung telah merugikan hak kontitusional warga negara. Dalam argumennya, para pemohon ini menilai pembiayaan pendidikan tinggi yang tidak dijamin negara bukanlah sekadar isu ekonomi, melainkan mekanisme struktural yang melanggengkan ketidaksetaraan dan menghambat kemajuan bangsa.
Girindra memaparkan, tingginya biaya pendidikan telah menyebabkan ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah karena masalah finansial. Ia berujar data dari Kementerian Pendidikan Tinggi mencatat lebih dari 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah pada 2023. "Sebagian besar dari perguruan tinggi swasta," kata dia.
Selain itu, para pemohon menyebut sistem uang kuliah tunggal (UKT) dalam sistem pendidikan tinggi saat ini juga menjadi hambatan serius yang memaksa sebagian mahasiswa tidak melanjutkan kuliah. Ia menuturkan rata-rata biaya pendidikan tinggi mencapai Rp 19 juta per tahun pada tahun ajaran 2023/2024. Kemudian, rata-rata biaya kuliah di Indonesia juga secara umum telah naik sekitar 50 persen selama periode 2014-2023.
Oleh sebab itu, dalam petitumnya para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut adalah "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Menurut para pemohon, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mereka meminta pasal dalam UU Sisdiknas dimaknai menjadi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada seluruh jenjang pendidikan secara bertahap."
Adapun dalam sidang pendahuluan tersebut, hakim konstitusi meminta para pemohon menyusun kembali argumen yang dapat menguatkan permohonan mereka. Hakim memberikan waktu paling lama 14 hari bagi para pemohon untuk mengajukan berkas permohonan baru.