PRESIDEN sebagai kepala negara Republik Indonesia (RI) akan didampingi oleh ajudan presiden yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan protokoler sehubungan dengan kegiatan sebagai kepala pemerintahan maaupun urusan pribadi.
Dasar hukum ajudan presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut menerangkan bahwa ajudan presiden dan wakil presiden merupakan perwira TNI/Polri yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden serta istri/suaminya, baik selaku kepala negara, kepala pemerintahan, maupun urusan pribadi.
Kedudukan ajudan presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Militer Presiden. Ajudan presiden dan wakil presiden terdiri dari perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI Angkatan Darat (TNI AD), Angkatan Laut (TNI AL), Angkatan Udara (TNI AU), dan berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang berasal dari Polri.
Sementara itu, ajudan Istri/Suami presiden/wakil presiden terdiri dari perwira pertama yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.
Masa bakti ajudan presiden paling lama satu periode masa jabatan presiden. Anggota TNI dan Polri yang diangkat menjadi ajudan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri, serta gaji, fasilitas, dan pangkatnya dapat dinaikkan setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan. Lebih lanjut, ajudan presiden memiliki beberapa tugas, yaitu:
- Mendampingi presiden pada saat acara kenegaraan dan acara resmi.
- Memastikan kesiapan administrasi yang akan digunakan oleh presiden.
- Mengawasi dan memastikan tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh asisten ajudan presiden.
Asisten Ajudan Presiden
Ketentuan mengenai asisten ajudan presiden juga diatur dalam Permensesneg Nomor 12 Tahun 2016. Asisten ajudan presiden berasal dari perwira TNI/Polri yang bertugas membantu atau mendukung kelancaran pekerjaan ajudan presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap presiden.
Ajudan presiden dapat dibantu oleh masing-masing satu orang asisten ajudan presiden yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, atau Polri. Masa baktinya juga sama, yaitu paling lama satu periode masa jabatan presiden.
Tugas asisten ajudan presiden, meliputi:
- Mendampingi presiden pada saat melaksanakan acara tidak resmi atau rutin.
- Menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan presiden.
- Menyiapkan dan memastikan kelengkapan yang akan digunakan oleh presiden.
- Menyiapkan dan memastikan tempat atau ruang acara dan administrasi yang akan digunakan oleh presiden.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik pelaksanaan administrasi persuratan, protokol, dan keamanan.
- Membantu ajudan presiden pada saat melaksanakan tugas.