TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah memo berisi permintaan kursi untuk seorang siswa agar bisa diterima dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA negeri di Banten viral di media sosial pada Sabtu, 28 Juni 2025. Memo itu ditulis Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo, lengkap dengan tanda tangan Budi serta kop dan stempel basah DPRD Banten.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membenarkan dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan SPMB di Banten itu. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah ramai diperbincangkan publik, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo akhirnya angkat bicara mengenai beredarnya memo yang dia buat. Budi menjelaskan bahwa memo tersebut dibuat oleh stafnya di DPRD Banten. Ia mengaku diminta untuk menandatangani surat tersebut dengan alasan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” ujar Budi dikutip dari Antara, Kamis, 3 Juli 2025.
Budi menegaskan tidak ada komunikasi langsung antara dirinya dengan pihak sekolah. Dia mengklaim tidak pernah melakukan intervensi di proses seleksi. "Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” kata dia.
Dia menyampaikan siswa yang disebut dalam memo tersebut tidak lolos dalam seleksi SPMB 2025/2026 di sekolah tujuan karena tergeser oleh peserta lain melalui mekanisme jalur domisili dan penilaian rapor.
Meski mengklaim tindakannya hanya bentuk kepedulian sosial, Budi mengakui bahwa apa yang terjadi merupakan kekeliruan. “Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” katanya. “Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya ke depan,” ujar dia.
Budi Prajogo merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Setelah dugaan kasus titip kursi ramai dibicarakan publik, PKS akhirnya memutuskan mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Keputusan itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi. Dia mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk sikap partai terhadap kasus yang mencuat ke publik. “Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong.
Ia menegaskan pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan. “Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” kata dia.
Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Imron akan mengisi posisi strategis tersebut dengan mandat membawa semangat pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menginstruksikan agar dibentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus titip kursi di SPMB Banten. Mu’ti bilang ia telah memerintahkan Inspektur Jenderal di Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Lima hari berselang, Mu’ti menyampaikan hasil temuan tim investigasi Kemendikdasmen. Pada Kamis, 3 Juli 2025, dia mengatakan tak ada guru yang terlibat dalam kasus titip kursi di Banten. “Tidak ditemukan adanya keterlibatan guru,” kata dia saat dihubungi.
Mu’ti tak menjelaskan secara rinci soal hasil temuan tim investigasi SPMB Banten. Dia hanya mengatakan yang terpenting, Wakil Ketua DPRD Banten, telah dicopot dari jabatannya. “Yang bersangkutan meminta maaf atas kesalahanya dan posisinya sebagai wakil ketua DPRD diganti,” ujar Mu’ti.