Kritik Keras Gerindra ke Mahkamah Konstitusi soal Pemisahan Pemilu

1 month ago 10
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra, Supriyanto, mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lomal. Supriyanto menilai putusanitu bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak siklus demokrasi Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supriyanto menyoroti implikasi jeda waktu imbas putusan tersebut. Menurut dia, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi berlangsung setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"MK seharusnya fokus pada perannya sebagai pengawal konstitusi, bukan pembentuk norma baru,” kata Supriyanto dikutip dari keterangan tertulis pada Senin, 7 Juli 2025.  "MK seharusnya menjaga demokrasi, bukan justru membuat keputusan yang membingungkan."

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, sebelumnya juga menentang putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menilai keputusan Mahkamah ini berpotensi mengacaukan desain pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan MK sendiri melalui putusan tentang pemilu serentak.

Partai Gerindra memandang perubahan ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan dalam pelaksanaan pemilu ke depan. Muzani secara khusus menyoroti pelaksanaan pilkada dan pemilihan DPRD yang dilakukan dua setengah tahun setelah pemilihan presiden dan DPR. Anggota Komisi I DPR ini menilai situasi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi.

“Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak justru bertentangan dengan UUD 1945 yang menegaskan pemilihan dilakukan setiap lima tahun?” kata Muzani pada Sabtu, 5 Juli 2025, dikutip dari situs resmi Gerindra.

Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.  Adapun perkara 135 ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. 

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.  

Senyampang putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal yang baru, MK merekomendasikan pembentuk undang-undang memutuskan perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024. Mahkamah juga meminta pemerintah dan DPR mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK tidak melanggar Pasal 22E Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 soal Pemilu. Enny mengatakan MK telah memberi mandat constitutional engineering atau rekayasa konstitusi kepada DPR dan Pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk menindaklanjuti putusan soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. 

“Tidak ada pelanggaran karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU  melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya. sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak,” kata Enny, yang juga merupakan juru bicara MK, kepada Tempo pada Senin, 7 Juli 2025. Menurut dia, rekayasa konstitusi dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi. 

Enny menjelaskan putusan itu sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari putusan MK sebelumnya. Di menyinggung Putusan Nomor 55 Tahun 2019 yang telah menegaskan keserentakan pemilu. Dalam Putusan 55, MK menegaskan model keserentakan yang dapat ditentukan oleh pembentuk UU, termasuk salah satu modelnya adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Menurut Enny, dengan melihat praktik penyelenggaraan pemilu dan Pilkada yang berlangsung 2019, 2024, dan sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang lebih demokratis ke depan dengan tetap menjaga keserentakan pemilu, “maka pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi hal yang konstitusional.”

Read Entire Article