TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan dokumen C hasil Pilkada 2024 di Provinsi Papua Tengah yang sudah terunggah ke Sirekap Mobile hanya mencapai 99,8 persen. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, masyarakat Papua Tengah menggunakan sistem noken sehingga suara tidak tercatat dalam dokumen C hasil.
Betty mengatakan hak pilih masyarakat Papua yang menggunakan sistem noken diwakilkan oleh kepala sukunya berapapun jumlah pemilihnya. Ia menjelaskan kepala suku bakal memasukkan suara masyarakat ke Noken, sebuah tas tradisional khas Papua, yang telah tersedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Noken itu tidak dicatat di C hasil tapi dicatat di manapun media yang kepala suku mau, seperti kertas, batu, papan tulis, dan daun. Hak pilih dimasukkan ke dalam Noken oleh kepala suku," kata Betty saat menyampaikan keterangannya dalam sesi tanya jawab diskusi publik dengan judul "Menjaga integritas Pemilu dengan perbaikan tata kelola Pemilu: Pembelajaran dari rekomendasi kebijakan dari gerakan JagaSuara2024" yang diselenggarakan oleh Netgrit di Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Sistem noken merupakan sistem pemilu yang digunakan khusus untuk sejumlah kabupaten di di Papua Tengah. Sistem ini dinamai dari noken, yaitu sebuah tas anyaman dari serat kulit kayu yang memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat Papua.
Ia menuturkan tidak pernah melihat proses noken secara langsung, meski pernah berkunjung ke Papua untuk memantau persiapan pemilu dan pilkada. "Kalau lihat proses noken dilakukan via media video dan media sosial," katanya.
Betty mengatakan lima provinsi lainnya di Papua sudah mengunggah dokumen C hasil pilkada ke Sirekap Mobile sebesar 100 persen. Menurut dia, hal ini capaian luar biasa untuk pilkada Papua sehingga KPU sangat bersyukur untuk pencapaian dokumen C hasil.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn Jefler Hiesa Malonda mengatakan, enam kabupaten/kota di Papua Tengah melakukan pemungutan suara melalui noken. Dua kabupaten/kota saja, kata dia, yang melakukan pencoblosan melalui tempat pemungutan suara (TPS) seperti Nabire dan Timika. "Selebihnya adalah proses noken," kata Herwyn di tempat yang sama.
Herwyn mengatakan Bawaslu menemukan masyarakat melakukan noken secara berulang-ulang di TPS, bukan memasukkan suara ke dalam noken seperti seharusnya. Ia mengatakan seharusnya pemungutan suara dilakukan satu kali saja. Herwyn menjelaskan, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem rekapitulasi suara pilkada maupun pemilu agar masyarakat bisa mengakses dengan sebaik-baiknya, termasuk noken. "Noken harus diperbaiki," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Center for law and good governances studies (CLGS) dan Indonesia Center for Legislative Drafting (ICLD) Sandy Hulu mengatakan sistem noken juga berlaku di Papua Pegunungan berdasarkan hasil diskusi pihak JagaSuara2024 soal noken saat melawat ke Papua pasca Pilkada. "Sebenarnya sistem noken hanya berlaku di Papua Tengah dan di Papua Pegunungan," kata Sandy.