Komisi III dan pemerintah sepakat bahwa hal itu seperti yang tercantum di dalam KUHAP lama yaitu 1x24 jam.
12 Juli 2025 | 11.19 WIB
INFO NASIONAL - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati jika jangka waktu penangkapan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) adalah satu kali 24 jam (1x24 jam) alias satu hari, bukan tujuh hari.
Habiburokhman menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di sela-sela rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP di Komisi III DPR RI, pada Jumat 11 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirinya mengatakan, bahwa dalam pasal 90 soal penangkapan 1x24 jam sempat disebut menjadi 7 x 24 jam. Namun Komisi III dan pemerintah sepakat bahwa hal itu seperti yang tercantum di dalam KUHAP lama yaitu 1x24 jam. Habiburokhman lantas membacakan Pasal 90 RUU KUHAP, penangkapan dilakukan paling lama satu hari atau 1x24 jam, kecuali ditentukan lain dalam UU seperti UU Teroris.
Habiburokhman juga menepis bahwa RUU KUHAP membuat Polri menjadi super power karena menjadi penyidik utama. Dia mengatakan bahwa pengaturan kewenangan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, dan tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri. Dalam KUHAP terbaru, disebutkan bahwa penyidik KPK, penyidik Tipikor Kejaksaan dan penyidik TNI AL sebagai penyidik yang bersifat independen dan tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. (*)
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum