INFO NASIONAL — Komisi III DPR RI memastikan akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa undangan tersebut dijadwalkan mulai Senin, 21 Juli 2025, sebagai upaya untuk mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat sipil maupun kalangan profesi hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan agar RUU KUHAP terus dibahas," ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 20 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa selain kedua pihak tersebut, Komisi III juga membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut menyampaikan aspirasi secara langsung melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Daripada hanya melakukan aksi demonstrasi, akan lebih baik jika mereka masuk dan berdiskusi. Dengan begitu, aspirasi mereka bisa lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi di DPR,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III sebagai representasi rakyat berkewajiban mengayomi dan melayani seluruh elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya.
"Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodasi dalam proses pembahasan undang-undang," kata dia.
RDPU terkait RUU KUHAP, lanjut dia, akan terus dilanjutkan pada masa sidang berikutnya, seiring keputusan Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Langkah ini dianggap penting guna memastikan bahwa proses legislasi berjalan inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*)