Komisi II DPR: Pemisahan Pemilu Munculkan Turbulensi Konstitusi

1 month ago 22
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rifqinizamy Karyasuda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaran pemilu nasional dan lokal menyebabkan bukan hanya kegaduhan, tetapi juga kebingungan dalam implementasi. Menurut dia, amar putusan dan pertimbangan hukum putusan MK berpotensi mengangkangi konstitusi apabila harus diadopsi oleh DPR dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu. "Pemisahan pemilu nasional-lokal munculkan turbulensi konstitusi," kata Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dia mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, secara eksplisit menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pasal 22E ayat (2), dia melanjutkan, secara eksplisit juga disebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPD (Dewan  Perwakilan Daerah).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masalahnya, kata dia, MK dalam putusannya memisahkan pelaksanaan pemilu serta memerintahkan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan pemilu secara terpisah, yaitu antara nasional dan lokal. Pemilu nasional dihelat untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR, serta DPD. Sementara pemilu lokal diselenggarakan untuk memilih kepala daerah dan wakilnya serta anggota DPRD. "Pemilu lokal harus dilaksanakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pemilu nasional," ujar Rifqi.

Dampak penyelenggaraan pemilu lokal yang terpisah, kata dia, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024 berpotensi diperpanjang. Opsi perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Sebab, tak ada aturan hukum yang dapat mengatur perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Secara pribadi saya tidak ingin melaksanakan putusan ini," ucap politikus Partai NasDem tersebut.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK mengabulkan permohonan uji materi dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Pada permohonan tersebut, Perludem meminta MK menguji Pasal 1 ayat (1); Pasal 167 ayat (3); dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

MK dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu pilkada menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, MK menilai, rentang waktu pemilu anggota DPRD dan pilkada serentak membuat isu pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. 

Padahal, menurut MK, isu pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional yang ditawarkan para kandidat yang bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu anggota DPR dan anggota DPD.

Dosen Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, sebelumnya mengatakan dalam putusannya MK telah menyebut masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan rekayasa elektoral yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Titi menilai, untuk mengoptimalisasi masa transisi, DPR dan pemerintah dapat berkaca pada pengalaman sebelumnya alih-alih memperdebatkan opsi perpanjangan masa jabatan imbas putusan MK.

Pengalaman yang dimaksudkan, Titi menjelaskan, adalah dengan memperpanjang masa jabatan dan menempatkan penjabat (Pj) saat terjadi kekosongan jabatan. Pengalaman perpanjangan masa jabatan, kata dia, pernah dilakukan kepada anggota DPR-DPRD hasil pemilihan di 1971 melalui TAP MPR 8/1973 dan UU Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pemilu Anggota Badan Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat.  "Diperpanjang sampai terpilih anggota DPR-DPRD tahun Pemilu 1977," kata Titi.

Read Entire Article