TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN bukanlah agenda komisinya. Pitikus Partai NasDem ini menyebut, ide moratorium berasal dari pernyataan resmi partainya.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa pada masa sidang selanjutnya, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat kerja dengan Otorita IKN. “Dalam raker akan dibahas dan didiskusikan kesiapan IKN untuk menjadi ibu kota negara dengan kondisi infrastruktur saat ini,” kata Rifqi ketika dihubungi pada Ahad, 20 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun DPR rencananya akan memasuki masa reses pada 25 Juli 2025. Masa reses itu bakal berakhir pada 15 Agustus.
Rifqi tidak menjelaskan lebih jauh apakah usulan moratorium pembangunan IKN akan dibahas pada rapat kerja itu atau tidak. Namun, dia menekankan bahwa kepastian pemindahan ibu kota ke IKN merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto. “Keputusan untuk mengaktifkan IKN sebagai ibu kota negara atau menerapkan moratorium ada di tangan Presiden,” kata Rifqi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong sebelumnya mengatakan moratorium atau penundaan sementara pembangunan IKN baru sekadar usulan dari Fraksi Partai NasDem.
Bahtra mengatakan usulan tersebut perlu didiskusikan lebih dalam apakah memang perlu untuk menunda pembangunan IKN di tengah keterbatasan fiskal. “Itu baru sekadar usulan dari teman-teman Partai NasDem. Nanti kami akan kaji usulan tersebut dan kami akan bicarakan lebih lanjut di Komisi II,” kata Bahtra kepada Tempo, Sabtu, 19 Juli 2025.
Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium pembangunan IKN. Menurut Saan, moratorium dilakukan bila pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres).
"Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dipantau via YouTube NasDem.
Wakil ketua DPR ini juga menyarankan pemerintah bisa mempertimbangkan IKN sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur. Lalu, pemerintah bisa menetapkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saan menyebut langkah itu bisa menghentikan polemik tentang status IKN dan memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. "Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata dia.
Apabila pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN.
Menurut dia, pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN. Ia juga menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor lebih dahulu di IKN agar ada aktivitas pemerintahan.
Eka Yudha Saputra dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini