TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan akan menindaklanjuti surat Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebelumnya, Puan menyebut bahwa surat tersebut masih di Sekretariat Jenderal DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait dengan surat, kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Yang tentunya kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa lembaga legislatif masih mencari waktu untuk mengkaji surat tersebut. Politikus Gerindra itu berujar, pihaknya menerima surat lain dari organisasi resmi purnawirawan dan masyarakat terkait tuntutan pemakzulan Gibran.
Namun, kata dia, DPR tidak bisa serta-merta hanya merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI. "Jadi itu pro dan kontranya perlu kami perhatikan juga. Kemudian kami enggak bisa kemudian langsung melakukan pembahasan terbuka. Jadi kami lagi cari waktu untuk melakukan kajian,” kata Dasco kepada Tempo di Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan batas waktu DPR dan MPR RI hingga akhir bulan ini untuk merespons surat pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Cahyo Suwarsono mengungkapkan batas waktu ini kepada Tempo. “Kami sudah punya deadline untuk DPR menjawab surat kami, meski dalam surat tidak dicantumkan,” kata Dwi Cahyo saat dihubungi, 27 Juni 2025.
Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.
Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan wali kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.
Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.