TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan tak dapat menyebutkan secara detail perihal nama calon duta besar dan negara sahabat yang akan menjadi tempat penugasan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu Pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pemberian dan pertimbangan terhadap calon dubes dibahas secara rahasia lantaran menyangkut legalitas dan lainnya.
"Namun, bisa saya sampaikan pemerintah usulkan calon dubes untuk 24 negara," kata Puan setelah rapat paripurna DPR ke-22 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 3 Juli 2025.
Setelah disampaikan pada rapat paripurna, kata dia, Komisi I DPR yang ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan atau AKD akan mulai melalukan uji kelayakan dan kepatutan para calon dubes. "Mulai hari ini Komisi I DPR akan melakukan mekanisme fit and proper test," ujar politikus PDIP itu.
Adapun dalam catatan Tempo, terdapat 12 pos dubes Indonesia yang kosong hingga hari ini untuk negara sahabat dan organisasi Internasional. Pos tersebut di antaranya dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu pos dubes kosong lama dan transisi.
Pada pos dubes kosong lama, terdapat lima negara, antara lain Amerika Serikat; Korea Utara; Libya; Myanmar; dan Afghanistan. Libya menjadi negara terlama yang mengalami kekosongan dubes sejak 2017. Sedangkan Amerika mengalami kekosongan dubes sejak 2023.
Sedangkan pada pos dubes transisi, di antaranya ada di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York; kantor PBB Jenewa; Polandia; Jerman; Meksiko, Azerbaijan; dan Jepang yang jabatan dubesnya akan segera berakhir dalam waktu dekat.
Puan Maharani membenarkan beberapa di antara dari pos dubes yang kosong adalah di pos kantor PBB. Kendati begitu, ia tetap enggan untuk menyebutkan calon nama dubes yang akan di tempatkan di pos tersebut.
Ia mengatakan, nama-nama calon yang telah diusulkan pemerintah merupakan nama pilihan yang dinilai merupakan figur-figur terbaik. Sehingga, diharapkan mereka mampu mewakili Indonesia dengan sebaik-baiknya.
"Kami berharap memahami situasi geopolitik dan global yang tidak menentu seperti ini," ucap dia.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Puan menyampaikan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R3 bertarikh 1 Juli 2025 perihal permohoman pertimbangan bagi calon dubes di negara sahabat dan organisasi internasional.
Nantinya, kata dia, sesuai Pasal 231 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, surat pencalonan dubes untuk negara sahabat disampaikan oleh presiden kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna terdekat tanpa menyebut nama dan negara tujuan.
"Rapat paripurna DPR menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia," kata Puan.