TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti potensi pelanggaran atas data pribadi yang bisa dilakukan oleh kejaksaan. Ini merespons Kejaksaan Agung yang menandatangani nota kesepemahaman dengan empat operator telekomunikasi yang memungkinkan pemerintah bisa menyadap informasi demi kepentingan hukum.
"Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 27 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Menurut Puan, kerja sama yang berlandaskan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ini tak boleh mengabaikan hak konstitusional WNI.
Dalam penegakan hukum, Puan menyerukan Kejaksaan Agung perlu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kepercayaan itu akan tumbuh jika masyarakat merasakan dan meyakini bahwa negara bertindak dalam koridor hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," kata politikus PDIP itu.
Oleh karena itu, Puan mengingatkan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dengan pelaku industri tidak hanya dipertimbangkan dari segi efektivitas saja, tapi juga dari perspektif transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak sipil.
Ia tidak ingin kemajuan teknologi dijadikan alat untuk mengawasi secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip demokrasi. "DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar selaras dengan etika konstitusi," tutur Puan.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
“Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menyebut kesepakatan itu sebagai bentuk kolaborasi kejaksaan perihal tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial agar kualitas dan validitas data atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
“Data atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum," ujar Reda, dikutip dari siaran pers Kejagung, Rabu, 25 Juni 2025.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan artikel ini