TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap I tahun 2025 senilai Rp16,71 triliun. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah), tanpa melalui mekanisme kas daerah seperti sebelumnya. Kebijakan baru ini mulai diterapkan sejak Maret 2025 dengan tujuan membuat penyaluran lebih cepat, efisien, dan transparan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak para guru diterima secara utuh dan tepat waktu. “Dengan mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASN daerah menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, @smindrawati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total alokasi TPG tahun 2025 mencapai Rp66,92 triliun untuk 1.522.727 guru ASN Daerah di seluruh Indonesia. Pada tahap I, pemerintah telah menyalurkan Rp16,71 triliun untuk 1,44 juta guru penerima. Sementara itu, sekitar 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi agar dapat menerima tunjangan.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penyaluran tahap kedua direncanakan mulai Juni 2025 dengan nilai dan jumlah penerima yang disesuaikan berdasarkan realisasi tahap I.
Penyaluran TPG tahap I ini berkontribusi pada percepatan realisasi belanja negara. Hingga Mei 2025, belanja negara tercatat Rp1.016,3 triliun atau 28,1 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Namun, APBN mengalami defisit Rp21 triliun atau setara 0,09 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada periode yang sama.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Sertifikat pendidik tersebut menjadi dasar untuk menetapkan sasaran penerima tunjangan profesi, yaitu guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang memenuhi persyaratan seperti memiliki nomor registrasi guru, melaksanakan beban kerja sesuai ketentuan, serta menjalankan tugas secara profesional.
Dasar hukum pemberian TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Dalam aturan tersebut, TPG dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap profesionalisme guru yang berperan penting dalam peningkatan mutu pendidikan.
Perubahan Mekanisme Penyaluran
Sebelum kebijakan baru ini, pembayaran TPG dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah, kemudian diteruskan ke guru penerima. Proses ini sering kali memunculkan kendala birokrasi yang menghambat pencairan tunjangan.
Mulai Maret 2025, pemerintah menerapkan sistem baru di mana dana TPG dikirim langsung dari kas negara ke rekening masing-masing guru penerima.