PEMERINTAH menyalurkan bantuan pangan nontunai (BPNT) tambahan sebesar Rp 200.000 kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Program bantuan sosial atau bansos ini akan dilaksanakan pada Juni hingga Juli 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang Presiden Prabowo Subianto.
“Tambahan untuk mereka yang menerima Bantuan Pangan Non-Tunai sebesar Rp 200 ribu,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada Rabu, 11 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyaluran BPNT dilakukan melalui kartu sembako seperti yang telah berlaku selama ini. Adapun penyaluran bansos melalui kartu tidak hanya diterapkan pada BPNT. Bansos lainnya dengan mekanisme serupa ialah Program Keluarga Harapan. Berikut perbedaan antara keduanya.
Bansos PKH
Dikutip dari laman Kemensos, Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. PKH termasuk dalam model social transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau bantuan tunai bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur secara tunai maupun non tunai.
Kategori penerima dan indeks bantuan sosial PKH umumnya mencakup keluarga sangat miskin, ibu hamil atau nifas, anak-anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini Fata Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut rincian besaran bantuan tunai yang diterima sesuai kategori per bulan
- Ibu Hamil: Rp 250.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 250.000
- Anak SD: Rp 75.000
- Anak SLTP: Rp 125.000
- Anak SLTA: Rp 166.666
- Disabilitas Berat: Rp 200.000
- Lanjut Usia di atas 60 tahun: Rp. 200.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 900.000
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dulu dikenal sebagai Kartu Sembako pada 2025. BNPT merupakan salah satu program Perlindungan Sosial (Perlinsos) bersama PKH, dengan total anggaran sebesar Rp 79 triliun pada 2025.
Penerima BPNT adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). BPNT disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan dalam periode tiga bulan sekali. Manfaat uang tunai tersebut dapat digunakan untuk belanja bahan pangan melalui warung elektronik (e-warung) sesuai dengan mekanisme tertentu.
Cara Cek Bansos BPNT
1. Melalui Situs Cek Bansos
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) pada perangkat yang terhubung ke internet, seperti ponsel pintar (smartphone).
- Pilih wilayah penerima manfaat, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat.
- Ketikkan huruf dan kode acak yang muncul pada layar.
- Tekan tombol Cari Data.
- Apabila terdaftar sebagai penerima bansos, maka sistem akan menampilkan nama penerima, usia, jenis bansos yang diberikan, dan periode pencairannya.
- Jika bukan penerima, maka sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM (Penerima Manfaat)”.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS Apple iPhone).
- Setelah berhasil terpasang di ponsel pintar, buka aplikasi Cek Bansos.
- Setelah itu, pengguna akan diarahkan ke halaman Cek Bansos.
- Masukkan data penerima manfaat, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
- Tekan tombol Cari Data.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan nama penerima bansos, usia, dan jenis bansos yang diterima.
- Terdapat beberapa data jenis bansos dan periode pencairan yang ditampilkan, meliputi Kartu Sembako atau BPNT, bansos permakanan, bantuan yatim piatu (Atensi Yapi), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kemensos Salurkan Bantuan Pangan Nontunai Tambahan Rp 200 Ribu Juni-Juli 2025