TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial belum memastikan tindak lanjut dana bantuan sosial yang terlanjur terkirim ke rekening yang diduga terafiliasi judi online. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pembahasan mengenai masalah itu masih dalam tahap identifikasi nomor rekening penerima bansos.
"Kami memerlukan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) supaya kami tahu dana yang kami salurkan itu benar-benar dimanfaatkan atau tidak," kata Saifullah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gus Ipul --sapaan Saifullah Yusuf-- mengatakan Kementerian Sosial sudah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan semua rekening penerima manfaat bansos ke PPATK. Sebanyak 28 juta rekening penerima yang sudah diserahkan Kementerian Sosial ke PPATK. "Dari eksersis cepatnya PPATK itu dideteksi ada 571 ribu penerima bansos yang ditenggarai digunakan untuk judol," kata Saifullah.
Ia mengatakan Kementerian Sosial belum memastikan nasib penerima bantuan sosial yang diduga melakukan judi online. Saat ini Kementerian Sosial juga fokus memperbaiki data penerima manfaat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kementerian Sosial juga akan mengevaluasi penerima manfaat yang mendapatkan bansos lebih dari 10 tahun.
"Nanti kami analisis dan evaluasi dulu. Kalau sudah semua kami terima datanya, akan kami assesment," ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
Sebelumnya, PPATK mengungkap 550 ribu orang penerima bantuan sosial pada 2024 aktif bermain judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan total deposit untuk judi online dari 550 ribu orang itu mencapai Rp 900 miliar. “Total deposit untuk judol sebesar lebih dari Rp 900 milyar dalam lebih dari 7 juta kali transaksi,” kata Ivan saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 5 Juli 2025.
PPATK lantas memblokir rekening tersebut. Nilai transaksi keuangan dari rekening yang diblokir lebih dari Rp 2 triliun. Rekening-rekening itu berada dalam satu bank milik Badan Usaha Milik Negara.
PPATK juga menemukan rekening-rekening yang tidak aktif lebih dari lima tahun tetapi tetap menerima bantuan sosial. Rekening bansos yang tidak dipergunakan dalam waktu yang lama, kata Ivan, dapat diartikan jika pemilik rekening bukan penerima yang membutuhkan uang dengan segera. Karena itu, pemilik rekening termasuk kategori warga yang tidak layak menerima bantuan sosial.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan Mahkamah Konstitusi