INFO NASIONAL - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN kembali akan menyelenggarakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK-25) secara serentak mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025.
Kegiatan ini menyasar sekitar 12,9 juta keluarga di seluruh Indonesia dan akan dilaksanakan oleh jutaan kader KB di bawah koordinasi BKKBN sebagai petugas pendata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara Kick-Off PK-25 akan dipimpin langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, secara hybrid dari Auditorium Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.
Acara ini dihadiri sekitar 300 peserta dan turut diisi sambutan dari berbagai pejabat tinggi lintas kementerian/lembaga, antara lain perwakilan dari BPS, BSSN, Kemenko PMK, Kemenko PM, Kementerian Kominfo, hingga BIN.
“Pemutakhiran PK-25 merupakan bagian penting dari siklus pembangunan keluarga. Dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data,” ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendukbangga/BKKBN, Faharuddin, Jumat, 18 Juli 2025.
PK-25 menghasilkan data yang bersifat operasional dan spesifik, yaitu by name by address, sehingga bisa digunakan untuk intervensi langsung kepada keluarga sasaran. Data ini juga mendukung evaluasi indikator kinerja pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 dan Rencana Strategis kementerian/lembaga terkait.
Selain untuk internal BKKBN, data ini juga sangat diminati oleh desa, akademisi, LSM, swasta, media, hingga organisasi profesi untuk keperluan perencanaan, penetapan kebijakan, hingga pemantauan pembangunan.
Dalam kegiatan ini juga akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendukbangga/BKKBN dengan BPS dan BSSN, serta perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kemenko PMK dan Kementerian Desa, untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemanfaatan data keluarga.
Berlandaskan UU 52/2009
PK-25 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta PP Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Pendataan dilakukan secara sensus setiap lima tahun dan pemutakhiran setiap tahun oleh pemerintah daerah.
Metode pemutakhiran dilakukan melalui survei yang melibatkan wawancara dan observasi langsung oleh kader KB dengan pendampingan Petugas Lapangan KB (PLKB). Data yang dikumpulkan meliputi demografi keluarga, status kesejahteraan, dan dinamika anggota keluarga, termasuk pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, remaja, hingga lansia.
PK-25 juga menjadi dasar dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sejak 2022, pemutakhiran dilakukan secara rutin setiap tahun untuk memastikan akurasi dan relevansi data dalam mendukung program prioritas seperti penurunan stunting, penguatan keluarga rentan, dan pengentasan kemiskinan berbasis keluarga.
Latar Belakang Pendataan Keluarga
Pendataan Keluarga telah menjadi fondasi pembangunan keluarga sejak 1970-an, dan terakhir dilakukan secara serentak pada 2021, menjangkau 80 juta keluarga di 493.982 dusun/RW, dengan melibatkan lebih dari 1,3 juta kader. Kader tidak hanya sebagai pendata, tetapi juga menjadi agen Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk program Bangga Kencana.
Data hasil PK 2021 telah dimanfaatkan oleh lebih dari 70 instansi pemerintah dan mitra pembangunan. PK-25 ini diharapkan menjadi penyempurnaan dari sebelumnya, dengan teknologi yang lebih canggih, indikator yang lebih relevan, dan cakupan yang lebih luas.
Dengan semangat gotong royong, pemutakhiran data keluarga ini menjadi langkah penting mewujudkan pembangunan keluarga Indonesia yang tangguh, sejahtera, dan berdaya saing.(*)