TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan rincian teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mulai berlaku tahun ini untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Asrijanty menyebut terdapat perbedaan signifikan antara pelaksanaan TKA di jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Dia mengatakan perbedaan itu dari sisi jumlah mata pelajaran yang diujikan maupun penanggung jawab penyusunan soal. “TKA ini merupakan bentuk layanan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tapi pelaksanaannya disesuaikan dengan jenjang dan konteks masing-masing wilayah,” kata Asrijanty dalam webinar bertajuk Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digelar secara daring pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, TKA akan diterapkan pada peserta didik kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sederajat, termasuk madrasah. Untuk siswa SD dan SMP, TKA hanya menguji dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika.
Adapun siswa SMA/SMK sederajat akan mengikuti lima mata pelajaran, terdiri atas tiga mata pelajaran wajib, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Ditambah dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan atau minat siswa. “Untuk jenjang SMA sederajat, semua soal disiapkan oleh Kemendikdasmen. Sedangkan untuk SD dan SMP, sebagian soal disiapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Asrijanty.
Kebijakan ini, kata dia, menjadi bagian dari penguatan asesmen terstandar yang tetap mempertimbangkan konteks lokal. Pelibatan daerah dalam penyusunan soal di jenjang dasar dan menengah pertama diharapkan mendorong perbaikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Seluruh pelaksanaan TKA akan dilakukan berbasis komputer, melanjutkan pengalaman sejak era Ujian Nasional yang berlangsung dari 2015 hingga 2019. “Kami sudah punya pengalaman dalam asesmen berbasis komputer. Ini akan kami kembangkan dalam pelaksanaan TKA,” ucap Asrijanty.
Pemerintah juga menggandeng Kementerian Agama serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan TKA. Tujuannya untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan integrasi kebijakan antarlembaga.