TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dengan nilai korupsi mencapai lebih dari Rp 8 miliar pada Kamis, 26 Juni 2025.
Topan diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari pihak swasta mengenai proyek pembangunan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR maupun Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Salah satu sorotan dari kasus yang menyeret Topan, antara lain terkait kedekatannya dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Kedekatan Topan Ginting dan Bobby Nasution
Pada 2018, Topan memulai karier di Pemerintahan Kota Medan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Komunikasi dan Informatika. Pada 2019, Topan akhirnya dilantik menjadi Camat Medan Tuntungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan, Topan mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Medan. Pada 2022, Topan diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Setahun setelahnya, Topan ditunjuk menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Tersangka korupsi tersebut akhirnya dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara pada 24 Februari 2025.
Berdasarkan pengamatan Tempo, Topan dan Bobby beberapa kali terlihat berada dalam satu mobil saat menantu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut aktif menjabat menjadi Wali Kota Medan.
Topan Ginting beberapa kali sering ditunjuk sebagai pelaksana tugas antara lain di Dinas Pendidikan Kota Medan, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara.
Tanggapan Bobby Nasution atas Kasus Topan Ginting
Bobby mengatakan siap apabila penyidik KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap di Dinas PUPR atas kasus yang menyeret Topan dan empat orang lainnya beberapa hari lalu.
"Kami di Pemprov Sumut, baik itu bawahan maupun atasan yang ada menerima aliran dana wajib memberikan keterangan sesuai proses hukum," ujar Bobby pada Senin, 30 Juni 2025.
Bobby menegaskan tidak menerima aliran dana meskipun dirinya mengakui pernah meninjau proyek pembangunan jalan yang ternyata jadi bancakan korupsi dan kini ditangani KPK bersama Topan.
"Saya meninjau ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi jalan karena selama ini hanya melalui foto saja. Mengingat jalan yang akan diperbaiki menggunakan anggaran yang tidak sedikit, saya meninjau langsung," ujarnya.
Bobby mengungkapkan bersedia diperiksa KPK jika ada aliran dana dari suap yang diterima Topan Ginting.
"Dilihat saja nanti di sana (KPK) ya,” ujar eks Wali Kota Medan itu.
Terkait keberlanjutan proyek pembangunan jalan di wilayahnya yang terlibat kasus tersebut, Bobby menyatakan seluruh proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Sumut akan tetap dilanjutkan.
"Ya, harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," ujarnya, menegaskan.
Bobby mengungkapkan dua proyek besar, seperti pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, merupakan proyek yang sudah lama dinantikan masyarakat. Akan tetapi proses pengerjaan proyek tersebut belum juga dimulai hingga saat ini.
"Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya. Memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," katanya.