TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Regulasi WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) ini termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan sistem work from anywhere membutuhkan pengawasan maksimal. "Sehingga bisa mengukur output-nya," kata Bima ditemui di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai aspek penilaian dan ukuran terhadap sistem kerja WFA bagi ASN juga penting. Maka dari itu, dia mengatakan kebijakan baru ini harus memiliki aturan teknis di tiap unit kerjanya.
Adapun sistem WFA tersebut berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menyitir Permen PANRB 4/2025 yang dundangkan pada 21 April 2025 itu, pemantauan dan evaluasi sistem kerja di mana saja ini dilakukan bertingkat. Pada Pasal 35 ayat (1) tertulis, “Pemantauan dan evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan Unit Organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.”
Dalam peraturan menteri ini, dijelaskan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penerapan WFA. Ruang lingkup pemantauan dilakukan antara lain terhadap kinerja pegawai ASN selama melaksanakan WFA, disiplin pegawai ASN, dan kesiapan infrastruktur.
Pelaksanaan pemantauan penerapan WFA pada lingkup unit organisasi dilakukan oleh pimpinan unit organisasi seperti melalui pengamatan pimpinan unit organisasi, pertemuan, dialog kinerja, atau konsultasi. Mekanisme atau tata cara pelaksanaan pemantauan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Kemudian, ada pula evaluasi yang merupakan langkah lebih lanjut dari tahapan pemantauan. Pelaksanaan evaluasi lingkup instansi dilakukan paling sedikit satu kali dalam enam bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Evaluasi penerapan WFA pada lingkup instansi pemerintah setidaknya dilakukan terhadap capaian kinerja organisasi; capaian kinerja pegawai ASN dalam mendukung kinerja unit organisasi; disiplin pegawai ASN; dan kualitas hidup pegawai ASN.
Pada Pasal 36 ayat (1), tercantum bahwa evaluasi terhadap kualitas hidup pegawai paling sedikit mencakup aspek kepuasan pekerjaan, keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi, serta tingkat stres atau beban mental.
Kementerian PANRB menilai fleksibilitas kerja bagi ASN merupakan langkah strategis dalam mewujudkan budaya kerja adaptif di lingkungan birokrasi.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat sosialisasi Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Novali Panji dan Ester Veny berkontribusi dalam penulisan artikel ini.