TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan fraksi-fraksi di Parlemen masih mengkaji lebih dalam dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Mahkamah sebelumnya memutuskan pemisahan pemilu, dengan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, sikap DPR terhadap putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan sikap dari seluruh fraksi yang mewakili partai politik di Parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai,” ujar Puan di Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025. “Memang Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa sebenarnya pemilu itu digelar atau dilaksanakan lima tahun sekali, karenanya memang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari Putusan MK tersebut.”
Pengkajian soal dampak putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu, salah satunya lewat rapat tertutup kemarin, yang dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, Komisi III, Badan Legislasi dan sejumlah unsur lain seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Setelah pertemuan beragendakan mendengar masukan dari pemerintah maupun masyarakat sipil kemarin, Puan menyebut semua partai bakal berkumpul untuk membahas keputusan pemisahan pemilu itu.
"Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut sebagai DPR,” kata Puan
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 26 Juni 2025, memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK menyatakan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.