Kata Menko Budi Gunawan dan AHY soal Pemisahan Pemilu

1 month ago 11
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih menimbang-nimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional pada 2029 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Bima mengatakan pemerintah masih mengkaji dan mempelajari detail putusan MK, termasuk teknis transisi masa jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD. Menurut Bima, selain berdampak pada Undang-Undang Pemilu, putusan ini berdampak pada undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Perencanaan Pembangunan, dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak akan tergesa-gesa mengkaji, yang jelas, revisi dan tindak lanjutnya akan didasrkan pada UUD 1945,” ujar mantan Wali Kota Bogor itu. 

Hal senada diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 7 Juli 2025. Terpisah, ia mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan MK.

“Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa. Masih panjang,” kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan. 

Budi juga mengatakan bahwa memang ada implikasi dari putusan MK terhadap berbagai hal, mulai dari regulasi, penganggaran, dan risiko-risiko yang akan muncul. “Keputusan MK ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita, dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, penganggaran, dan sebagainya,” kata dia. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa partainya masih mengkaji putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Tentu kami mengkaji dengan seksama dan kami ingin menyampaikan secara lebih jelas lah setelah semua dipelajari," ujar pria yang akrab disapa AHY itu kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 7 Juli 2025. 

AHY berpendapat pemisahan pemilu nasional dan daerah mutlak mempengaruhi banyak hal. "Pasti ada konsekuensi dari setiap perubahan kan," tutur mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang itu.

Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra, Supriyanto, mengkritik keras putusan MK.  Supriyanto menilai putusan itu bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak siklus demokrasi Indonesia. 

Supriyanto menyoroti implikasi jeda waktu imbas putusan tersebut. Menurut dia, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi berlangsung setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"MK seharusnya fokus pada perannya sebagai pengawal konstitusi, bukan pembentuk norma baru,” kata Supriyanto dikutip dari keterangan tertulis pada Senin, 7 Juli 2025.  "MK seharusnya menjaga demokrasi, bukan justru membuat keputusan yang membingungkan."

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa MK tidak melanggar Pasal 22E Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 tentang Pemilu. Enny mengatakan MK telah memberi mandat constitutional engineering atau rekayasa konstitusi kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk menindaklanjuti putusan soal pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

“Tidak ada pelanggaran karena MK juga menegaskan agar pembentuk UU  melakukan constitutional engineering terkait dengan peralihannya. sebagaimana misalnya ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU pilkada yang lalu untuk kepentingan pilkada serentak,” kata Enny, yang juga merupakan juru bicara MK saat dihubungi pada Senin, 7 Juli 2025.

Sebelumnya, dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.  Adapun perkara 135 ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. 

Dian Rahma Fika, Ervana Trikarinaputri, Sapto Yunus, Andi Adam, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article