TEMPO.CO, Jakarta - Surat dengan kop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Kementerian UMKM yang dipimpin oleh Maman Abdurrahman tersebar luas di media sosial seminggu yang lalu. Surat itu bertuliskan keterangan ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia’.
Dalam surat itu, istri Menteri UMKM Agustina Hastarini dijadwalkan melakukan kunjungan pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Dalam 14 anjangsana itu, delapan kota terjadwal dikunjungi adalah Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian UMKM melalui surat tersebut meminta kepada jajaran kedutaan besar setiap negara memberikan pendampingan bagi Agustina Hastarini beserta rombongan selama perjalanan ini berlangsung.
Respons Pengamat Celios
Menanggapi surat tersebut, Direktur Keadilan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan surat perjalanan dinas yang diterbitkan oleh menteri merupakan dokumen negara. Surat perjalanan dinas, kata dia, hanya boleh diberikan kepada pejabat negara atau ASN aktif. Dengan kata lain, individu yang melakukan perjalanan dinas adalah seseorang yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Askar mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 telah mengatur tentang fasilitas dari pasangan penjabat negara. Merujuk aturan itu, Askar menyebut perjalanan serta dukungan finansial harus ditujukan kepada pegawai-pegawai negeri atau pejabat yang dapat penugasan resmi. “Jadi tidak ditujukan untuk pasangannya,” katanya dihubungi Tempo pada Kamis, 4 Juli 2025.
Sementara itu, analis kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan belum pernah ada pengaturan hukum yang tegas mengenai perjalanan dinas dari keluarga pejabat. Trubus mengatakan seharusnya ada larangan bagi lembaga negara untuk tidak mengeluarkan surat dinas kepada keluarga pejabat untuk menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Trubus mengatakan kasus perjalanan dinas keluarga pejabat terus berulang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini memberikan contoh perjalanan putri mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon ke Amerika Serikat pada 2016. Saat itu, Konsulat Jenderal RI diminta melakukan penjemputan serta pendampingan putri Fadli, Shafa Sabila Fadli, selama di New York.
“Kalau ini berulang terus, ini mencederai etika penyelenggaraan negara. Cara seperti itu bagi publik tidak ada kemanfaatannya,” kata Trubus melalui sambungan telepon pada Jumat, 4 Juli 2025. “Ini jadi beban negara. Sesungguhnya mereka kan pelayan publik.”
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri UMKM untuk memberikan keterangan ihwal istrinya, Agustina Hastarini, menggunakan fasilitas negara untuk berkunjung ke enam negara Eropa.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang ini jika penyidik memang memerlukan keterangan tambahan dari Maman. "KPK akan meminta keterangan-keterangan tersebut," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025.
Adapun KPK tengah mengkaji dokumen yang berhubungan dengan kunjungan ke luar negeri istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa Agustina Hastarini tidak menggunakan fasilitas negara dalam lawatannya ke enam negara di Eropa.
"Tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Budi, setiap pejabat di lembaga pemerintah agar berhati-hati ihwal potensi gratifikasi hingga konflik kepentingan. Sebab potensi tersebut kerap terjadi melalui keluarga hingga kerabat dekat dari seorang penyelenggara negara. "Karena gratifikasi atau pun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," kata dia.
M. Raihan Muzzaki, Daniel Ahmad Fajri, dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.