TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti naiknya angka kasus malpraktik medis dari tahun ke tahun. Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari Kementerian Kesehatan terhadap tenaga medis dan rumah sakit.
Rio menyebutkan pemerintah juga tidak menyediakan wadah yang memadai bagi konsumen melakukan pengaduan. "Kalau memang ada keterbatasan dalam pengawasan, maka sebetulnya keran dari konsumen dalam mengadu itu harus dibuka," ujar Rio kepada Tempo Selasa, 8 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan selama ini konsumen atau pasien yang menjadi korban kelalaian dokter dan tenaga medis masih kebingungan mencari tempat mengadu. Ketika menjadi korban kesalahan penanganan, konsumen biasanya hanya melayangkan tuntutan kepada pihak rumah sakit yang kemungkinan besar selalu membela pihak teradu.
Pada akhirnya, Rion menjelaskan, korban terpaksa harus menerima kenyataan bahwa kasus mereka diselesaikan dengan kesepakatan untuk berdamai. "Negara belum hadir. Enggak ada pihak ketiga secara sistematis menjawab dan menjelaskan kepada konsumen harusnya ketika ini begini-gini prosesnya, ini sesuai dengan prosesnya atau tidak," tutur dia.
YLKI menilai, banyaknya laporan malpraktik yang menguap begitu saja menyebabkan pelanggaran etik atau penanganan yang dilakukan oleh dokter sulit dihilangkan. Karena itu, lembaga ini menyarankan agar Kementerian Kesehatan meningkatkan sistem pengawasan hingga ke tingkat daerah, membuat sistem pengaduan yang jelas, serta membentuk lembaga independen untuk mengadili sengketa antara pasien dan tenaga medis atau rumah sakit.
Yang tak kalah penting, Rio melanjutkan, pemerintah harus mampu menyampaikan kebijakan-kebijakan itu kepada masyarakat. Ia meyakini semakin teredukasi konsumen tentang malpraktik dan pelaporannya, maka kasus malpraktik medis bisa sedikit ditekan. "Konsumen yang terliterasi dengan baik dapat membantu pemerintah pusat melakukan pengawasan, untuk kemudian ditindak tegas," ujar Rio.
Sebelumnya, rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Rabu, 2 Juli 2025, mengungkap fakta maraknya kasus malpraktik. Hingga pertengahan tahun ini, Menteri Budi Gunadi menyebutkan sebanyak 13 orang meninggal dan 4 orang mengalami cacat berat akibat kesalahan prosedur penanganan.
Dari paparan data Kementerian Kesehatan di depan Komisi Kesehatan DPR itu, angka kasus kematian karena malpraktik meningkat drastis dari tahun lalu yang hanya lima orang. Menurut Budi, kalau dilihat yang paling banyak terjadi itu, pertama, karena pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), dan yang kedua ketidakterampilan tenaga kesehatan. "Itu yang paling tinggi," ujar Budi.
Budi Gunadi menjelaskan, permasalahan malpraktik sangat kompleks. Di satu sisi, ada pasien yang hak-haknya diduga terabaikan, sementara di sisi lain juga berpotensi pada kriminalisasi dokter.
Jika tak kunjung dibenahi, Budi menyadari malpraktik akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di dalam negeri. ”Maka penting bagi kami sebagai regulator menjaga kepercayaan masyarakat agar stay strong,” ujar Budi.