TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP tidak menerima dana dari luar negeri. Baik dana dari masyarakat yang berada di luar negeri maupun negara lain.
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyarankan BPIP hanya menggunakan dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD saja. "Jangan. Nanti jadi politis. Baik dari Rusia, Tiongkok, Amerika Serikat lagi. Ini kapitalis," kata Jimly saat rapat dengar pendapat umum mengenai rancangan undang-undang atau RUU BPIP yang digelar oleh Badan Legislatif atau Baleg DPR RI pada Rabu, 9 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jimly mengatakan kapitalisme mengalami problema akut menyusul sosialisme dan kapitalisme yang sudah runtuh. "Dunia sekarang sudah berubah," kata Jimly.
Jimly mengatakan saat ini hanya tersisa 5 negara komunis meskipun hanya dibidang politik saja. Lima negara tersebut adalah Tiongkok, Vietnam, Kuba, Laos, dan Korea Utara. "Tiongkok dan Vietnam itu cuma politik. Ekonominya sudah super kapitalis," ujar Jimly.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakanl pihaknya sepakat menyusun RUU BPIP pada masa sidang ini. Ahmad mengatakan jika alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.
"Proses pembentukannya dimulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres, Kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan," kata Ahmad di kompleks DPR RI Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ahmad menilai jika lembaga yang membina Pancasila sebagai ideologi harus ada. Selain itu, negara patut terlibat dalam rangka membumikan atau mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ahmad mengakui saat ini nilai-nilai pemahaman Pancasila sudah mulai pudar dan kabur di tengah masyarakat. Dia mengatakan jika masyarakat mulai jarang memaknai, mengerti, bahkan hapal Pancasila.
"Masyarakat kita sudah mulai banyak yang lupa. Sebetulnya negara perlu hadir kembali untuk menempatkan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan RUU BPIP sudah diwacanakan dari periode lalu yang diusulkan dari Komisi II DPR RI. Kali ini, dia mengatakan jika RUU BPIP sudah dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik jangka menengah maupun jangka panjang. "Dan disepakati juga menjadi inisiatif Baleg. Makanya kami sudah memulai pembahasan penyusunan terhadap Rancangan Undang-Undang BPIP itu," kata dia.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.