TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dicantumkan di ijazah. “Ijazah merupakan hasil penilaian satuan pendidikan, sementara TKA penilaian oleh pemerintah,” ujar Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Asrijanty dalam diskusi daring tentang Kebijakan Tes Kemampuan Akademik pada Senin, 14 Juli 2025.
Karena sifatnya tidak wajib dan merupakan asesmen nasional oleh pemerintah, hasil TKA akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat tersendiri. “Kita sebut sebagai sertifikat hasil TKA. Jadi nanti ada sertifikat terpisah dan ini dapat diakses. Bentuknya juga digital, tetapi juga bisa dicetak,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TKA merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. TKA rencananya akan dimulai pada November 2025 mendatang. Tes tersebut akan diujikan untuk jenjang SMA/SMK sederajat.
Asrijanty menjelaskan, penggunaan sertifikat hasil TKA akan sangat bergantung pada institusi yang memerlukan. Dalam konteks seleksi sekolah atau lembaga lain, keputusan untuk menjadikan TKA sebagai syarat tetap berada di tangan pengguna. “Jadi mungkin ada yang mensyaratkan adanya TKA, sehingga dapat digunakan. Jadi ini tergantung pada pengguna untuk pemanfaatannya,” katanya. Dengan demikian, kata dia, meskipun tidak menjadi bagian dari ijazah resmi, hasil TKA tetap bisa dimanfaatkan oleh siswa sebagai dokumen pendukung dalam berbagai keperluan akademik dan non-akademik.