INFO NASIONAL – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan akan menyerap seluruh aspirasi semua pihak dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dia sampaikan melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu, 23 Juli 2025.
“Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK,” kata politikus dari Partai Gerindra ini.
DPR RI, lanjut dia, tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi. “Kami akan mengalokasikan waktu untuk Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat Umum (Raker/RDPU) dengan KPK dan Aktivis anti korupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” kata dia.
Menurut dia, agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi. Sebelum agenda tersebut terwujud, Habiburokhman pun menjelaskan beberapa hal:
Pertama, menurut dia, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. “RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang,” tutur dia.
KPK, tambah Habiburokhman, dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, dia melanjutkan, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri.
Kedua, kata Habiburokhman, tidak benar bahwa Penyidik dan Penyelidik KPK tidak diakomodir. Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. “Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri,” ucap dia.
Ketiga, menurut Habiburokhman, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.
“Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker/RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini,” kata Habiburokhman. RUU KUHAP, lanjut dia, baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini