INFO NASIONAL – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul siap mendukung kemandirian penyandang disabilitas netra melalui program-program pemberdayaan. Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni) di Kantor Kementerian Sosial, Jumat, 4 Juli 2025.
“Bikin perencanaan yang baik. Yang bisa didukung dari Kementerian Sosial, kita akan dukung,” kata Gus Ipul. Sementara yang perlu kerja sama dengan pihak-pihak lain, lanjut Gus Ipul, akan dibantu dicarikan mitra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dukungan ini selaras dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencatat ada lebih dari 15 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, penyandang disabilitas terbanyak ialah penyandang disabilitas netra yang mencapai lebih dari 6 juta jiwa.
Menurut ekretaris Umum DPP Pertuni Rinna Prasarani, sebanyak 80 persen profesi yang digeluti oleh penyandang disabilitas netra adalah masseur atau pemijat. Akan tetapi, saat ini banyak pemijat tuna netra yang tidak bisa melanjutkan profesi tersebut karena terhalang oleh standarisasi kompetensi.
“Saat ini yang terkendala adalah bahwa mereka belum bisa melanjutkan profesinya secara formil seperti dulu saat mereka bisa buka secara mandiri klinik-klinik pijat tuna netra di tempat yang mereka inginkan,” kata Rinna.
Pemenuhan standarisasi kompetensi tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas netra yang memerlukan waktu untuk beradaptasi. Akibatnya, banyak yang terpaksa beralih profesi, bahkan berhenti menjadi pemijat.
Untuk membantu kemandirian penyandang disabilitas netra, Kementerian Sosial pernah memberikan dukungan berupa alat bantu tongkat adaptif kepada Pertuni. Tongkat ini bisa mengeluarkan suara saat ada getaran atau penghalang di depannya.
Selain tongkat adaptif, Kementerian Sosial juga memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada penyandang disabilitas netra. Bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing penerima manfaat. (*)