TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi melangsungkan sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Dalam permohonan bernomor 103/PUU-XXIII/2025, dua orang pemohon, Syamsul Jahidin dan Ernawati, meminta Mahkamah untuk menyatakan keberadaan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas yang diatur dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Kompolnas dibubarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo dengan sebagai berikut: memerintahkan presiden Republik Indonesia untuk membubarkan lembaga Komisi Kepolisian Nasional," kata Syamsul saat membacakan permohonannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat dalam sidang pendahuluan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut para pemohon, Kompolnas selama ini gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas kepolisian. Sebaliknya, mereka percaya Kompolnas justru menjadi pemoles citra polisi. Pemohon menilai kondisi itu membuat kewenangan kepolisian menjadi terlalu kuat lantaran tidak ada mekanisme kontrol.
"Kompolnas tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas kepolisian karena bukan melakukan fungsi pengawasan pelanggar di institusi Polri melainkan menjadi pembela dan menutupi keburukan oknum kepolisian," ucap Syamsul.
Kompolnas, kata Syamsul, seharusnya melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri guna menjamin profesionalisme dan kemandirian polisi. Akan tetapi, dia menilai, keberadaan Kompolnas selama hanya menambah beban negara karena cuma menjadi juru bicara dan perpanjangan tangan Polri.
Menurut Syamsul, kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap Polri. "Tanpa adanya fungsi pengawasan lembaga yang jelas, dikhawatirkan Kepolisian Republik Indonesia akan semakin mendapatkan nilai tidak baik oleh masyarakat,” ucap dia.
Kondisi ini dinilai pemohon bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam UUD 1945 dan penghormatan instrumen hak asasi manusia. Maka dari itu, para pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah menyatakan Pasal 37 ayat 2 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut berbunyi, “Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan presiden.”
Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo meminta agar para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang mereka alami atas keberadaan Kompolnas.
“Keberadaan Kompolnas itu tidak ada faedahnya bagi para pemohon, itu apa buktinya? Kalau hanya anggapan ingin Kepolisian baik, tetapi pengawasannya ingin dihilangkan, ini bagaimana?” ucap Suhartoyo.
Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 15 Juli 2025 ke Kepaniteraan MK.