TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi usulan Partai NasDem ihwal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur. Dia berujar usulan itu berpeluang ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Bahlil, kepala negara akan membuat keputusan terhadap usulan itu secara demokratis. "Akan dilihat mana yang terbaik untuk bangsa dan negara," kata Bahlil ditemui usai menghadiri Musyawarah Daerah XI DPD Golkar Jakarta, di Hotel Sultan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu mengatakan usulan agar wakil presiden berkantor di IKN tidak ada salahnya. Dia mengatakan semua pihak boleh mengusulkan.
Dia memastikan bahwa Partai Golkar akan mendukung semua keputusan pemerintah ihwal lokasi berkantor pejabat publik. "Kami, kan, partai pendukung pemerintah. Apa yang diputuskan, kami ikut," ucap Bahlil.
Usulan agar Gibran berkantor di IKN disampaikan oleh Partai NasDem. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar ibu kota baru itu memiliki aktivitas.
Dia berujar, putra sulung mantan presiden Jokowi itu seharusnya dapat memulai lebih dahulu beraktivitas di IKN sebelum diikuti oleh kementerian dan lembaga. Karena itu, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN.
Saan mengatakan pemerintah bisa memaksimalkan infrastruktur yang sudah dibangun di IKN. Misalnya gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain itu, Saan mendorong Prabowo segera meneken keppres tentang pengalihan kedudukan fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN. Menurut Saan, keppres itu perlu diterbitkan sebagai amanat dari pasal 4 ayat 2 Undang-Undang 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bila pemerintah belum bisa segera mengeluarkan keppres, Saan menyarankan pemerintah bisa mengeluarkan moratorium sementara. "Moratorium dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan, Jumat, 18 Juli 2025.
Adapun rencana pemindahan ASN ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sampai saat ini belum juga terealisasi. Sejauh ini, hanya ASN dari Otorita IKN yang telah mulai bertugas, sementara pemindahan pegawai dari kementerian maupun lembaga lain belum diputuskan.