TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan pemerintah dapat mengembalikan penyelenggaraan pemilu secara serentak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penasehat fraksi Partai Gerindra di DPRD Jakarta, Rani Maulani, mengatakan alih-alih membahas opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau anggota DPRD imbas putusan Mahkamah Konstitusi, fraksinya cenderung menginginkan pemilu tak dihelat secara terpisah.
"Karena semangat partai kami adalah semangat kesatuan." kata Rani melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 7 Juli 2025.
Adapun, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
Pada permohonan tersebut, Perludem meminta Mahkamah menguji Pasal 1 ayat (1); Pasal 167 ayat (3); dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam putusannya, MK memerintahkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara terpisah untuk tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional diselenggarakan untuk memilih calon presiden dan wakilnya, anggota DPR pusat, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan pemilu daerah dihelat untuk memilih calon kepala daerah dan wakilnya, serta anggota DPRD provinsi maupun kabupaten atau kota. Mahkamah memerintahkan pemilu daerah dihelat paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah rampungnya penyelenggaraan pemilu nasional.
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan, penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dan anggota legislatif.
Selain itu, rentang waktu pemilu anggota DPRD dan pilkada serentak membuat isu pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Padahal, menurut Mahkamah, isu pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional yang ditawarkan para kandidat yang bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu anggota DPR dan anggota DPD.
Mahkamah juga menyatakan, tahapan pemilu nasional atau daerah dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pilkada berimplikasi pada stabilitas partai politik.
Implikasi tersebut, menurut Mahkamah, dikhawatirkan menyebabkan partai kehilangan kemampuan mempersiapkan kader yang berkompeten untuk mengikuti kontestasi pemilu.
Masa jabatan anggota DPRD di provinsi maupun kabupaten atau kota hasil pemilu legislatif 2024 sejatinya berakhir pada 2029. Namun, konsekuensi putusan ini memunculkan opsi perpanjangan masa jabatan bagi DPRD hingga 2031.
Menurut Rani Maulani, fraksi Partai Gerindra di DPRD Jakarta menyerahkan penuh pembahasan kepada DPR dan pemerintah. Namun, ia mengklaim, sejauh ini tidak ada kader di fraksinya yang meminta ihwal perpanjangan masa jabatan sebagai konsekuensi putusan Mahkamah.
Ia berpendapat, fraksinya lebih ingin berfokus untuk melanjutkan pelbagai program kerja di masing-masing daerah pemilihan. "Tetapi, apa pun keputusannya nanti, kami di daerah akan mengikuti keputusan DPP partai," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, bercerita ihwal adanya permintaan dari anggota DPRD PKB yang meminta agar DPP dan para legislator di DPR mengakomodasi opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
"Mereka menilai ini bonus," kata Jazilul, Jumat, 4 Juli 2025.
Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, opsi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dari 5 menjadi 7,5 tahun menabrak aturan konstitusi, terutama pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan pada aturan itu, penyelenggarakan pemilu harus dilakukan setiap lima tahun sekali, termasuk dalam urusan memilih anggota DPRD. “Secara pribadi, saya tidak akan melakukan proses itu,” kata Rifqi, Senin, 7 Juli 2025.