TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengatakan bahwa partai menghormati putusan vonis penjara untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. “Tentu kami berharap putusan bebas,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ganjar menilai tidak semua dakwaan jaksa terbukti. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan majelis mendengarkan apa yang disampaikan sahabat pengadilan seperti agamawan, ilmuwan, dan tokoh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ganjar, tim penasihat hukum dan Hasto akan menggunakan seluruh pertimbangan hakim untuk menentukan respon berikutnya. “Apakah akan banding atau tidak,” katanya.
Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam proses pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Dia tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," katanya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia juga dituding bersalah dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR.
Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.