TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan kembali menyurati DPR RI setelah surat pertama mereka yang menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming tak direspons Senayan.
Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Cahyo Suwarsono mengatakan pihaknya tetap ingin menempuh jalur konstitusional dengan menyurati kembali parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mau bersurat lagi ke DPR, memastikan, menegaskan,” kata Dwi Cahyo kepada Tempo di Jakarta, 2 Juli 2025.
Mantan Hakim Agung ad hoc ini mengatakan isi surat kedua sama dengan yang pertama, disertai pertimbangan hukum. Surat itu akan menyinggung putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan soal Fufufafa. Fufufafa adalah akun di jejaring Kaskus yang ditengarai milik Gibran.
Dwi Cahyo mengatakan surat kedua akan dikirim bulan ini dengan tenggat respons sampai akhir Juli. Apabila tak direspons, Dwi Cahyo mengatakan Forum Purnawiran TNI akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih mencari waktu untuk mengkaji surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, kata Dasco, DPR juga menerima surat dari organisasi resmi purnawirawan dan masyarakat soal tuntutan pemakzulan Gibran. Namun, kata dia, DPR tidak bisa serta-merta hanya merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
“Jadi itu pro dan kontranya perlu kami perhatikan juga. Kemudian kami enggak bisa langsung melakukan pembahasan terbuka. Jadi kami lagi cari waktu untuk melakukan kajian,” kata Dasco kepada Tempo di Jakarta, 1 Juli 2025.
Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan Gibran. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.
Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan wali kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.
Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh aktivis Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini