TEMPO.CO, Jakarta - Bekas tentara Satria Arta Kumbara kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hilangnya kewarganegaraan tersebut bukanlah melalui proses pencabutan oleh negara, melainkan terjadi dengan sendirinya akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan.
“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, otomatis kehilangan status kewarganegaraan," tutur Supratman seperti dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain karena menjadi tentara di negara lain, seseorang bisa kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia karena berbagai faktor. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Bab IV Pasal 23 yang merinci beberapa kondisi yang menyebabkan warga negara Indonesia kehilangan statusnya. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri.
- Permohonan ini bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadikannya tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden.
- Secara sukarela masuk dinas negara asing, untuk jabatan yang di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.
Selain itu, Pasal 26 mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan akibat perkawinan, yaitu:
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraannya jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami.
- Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraannya jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri.
- Namun mereka dapat tetap menjadi WNI dengan mengajukan surat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia, kecuali jika hal itu menyebabkan kewarganegaraan ganda.
Terakhir, menurut Pasal 28, kewarganegaraan seseorang dapat dinyatakan batal jika diperoleh berdasarkan keterangan yang di kemudian hari dinyatakan palsu, tidak benar, atau terjadi kekeliruan oleh instansi yang berwenang.