TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencoret pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025 terkait dengan dugaan mendaftar dengan ijazah palsu.
Pencoretan pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan NasDem tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Bangka Belitung Husein mengatakan, pasangan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam rapat pleno KPU yang digelar Selasa Malam tadi.
"Hasil verifikasi KPU Bangka terkait berkas persyaratan pencalonan yang disampaikan saat mendaftar bahwa berkas yang bersangkutan belum ditemukan ada hal yang bisa ditetapkan sebagai peserta pilkada, ihwal masalah pendidikan," ujar Husein kepada Tempo, Rabu, 23 Juli 2025.
Husein menuturkan KPU telah melaksanakan seluruh tahapan yang ditetapkan hingga melakukan verifikasi dan klarifikasi seluruh berkas persyaratan bakal calon maupun berkas pencalonan. "Hasil ini berdasarkan rapat pleno setelah waktu tahapan verifikasi dan klarifikasi ditutup yakni pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 23.59 WIB dan telah tertuang dalam berita acara pleno," ujar dia.
Menurut Husein, pihaknya belum tahu bagaimana kelanjutan kedepan terkait keputusan tidak ditetapkannya pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian sebagi peserta. "Hak-hak yang diatur ini hanya hak peserta. Bagaimana dengan yang belum ditetapkan sebagai peserta kita belum tahu. Kami akan cek kembali aturan dan mekanismenya seperti apa," ujar dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Belitung E M Osykar mengatakan pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian dapat menyampaikan keberatan dengan mengajukan sengketa proses pilkada.
"Batas waktu pengajuan sengketa proses pilkada ke Bawaslu adalah 3 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan atau berita acara oleh KPU. Pengajuan ini bisa dilakukan secara langsung ke kantor Bawaslu atau lewat online," ujar dia.
Apabila ada laporan masuk, kata Osykar, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada dengan waktu penyelesaian paling lama 12 hari.
"Kami mengimbau para pendukung, kader dan simpatisan untuk tetap menjaga situasi kondusif dan dapat bijak menyikapi keputusan ini. Jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang berkembang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masih ada upaya mengajukan keberatan atas keputusan tersebut," ujar dia.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka Firmansyah Levi menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status tidak memenuhi syarat calon yang diusung Golkar tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis.
"Ini bertentangan dengan hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi yang dilakukan Golkar dan menyatakan syarat telah terpenuhi. Semua dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan lengkap sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," ujar dia.
Levi menambahkan mereka bersama dengan Partai Nasdem akan mengajukan keberatan sengketa pilkada ke Bawaslu terkait dengan berita acara atau Keputusan KPU sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen mengikuti proses demokrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap suara, aspirasi dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka ini," ujar dia.
Setelah pencoretan pasangan Rusdiyanto-Ramadian, KPU kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Ada empat pasangan calon yaitu:
1.Pasangan Andi Kusuma dan Budiyono yang diusung oleh Hanura, PSI, Gelora, PKN, Partai Buruh, PKB, Garuda, PBB dan Partai Ummat.
2.Pasangan Fery Insani dan Syahbudin yang diusung PDIP dan Gerindra.
3.Pasangan Aksan Visyawan dan Rustam Jasli yang diusung Partai PKS dan PPP.
4.Pasangan Naziarto dan Usnen diusung PAN dan Partai Demokrat.