TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth menyoroti pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terhadap pasien peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menerima banyak keluhan warga terhadap RSUD, seperti antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit dan penolakan layanan dengan alasan administrasi. "Aduan terhadap RSUD di Jakarta yang tampaknya tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Kenneth menganggap, RSUD sebagai fasilitas publik dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak boleh membedakan pasien umum dengan peserta BPJS. Menurut dia, perlakuan yang ditengarai diskriminatif terhadap pasien BPJS bisa melanggar hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2) dan Pasal 190.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenneth menyampaikannya dalam forum pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Tahun 2025. Dalam forum tersebut, ia menyoroti rencana peningkatan anggaran Dinas Kesehatan sebesar Rp 3,3 triliun lebih, termasuk untuk pengadaan alat dan infrastruktur RSUD.
Dia mengingatkan agar pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD lebih difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar, bukan hanya pembangunan fisik. “Pada prinsipnya dana BLUD ini harus lebih difokuskan ke bentuk pelayanan kesehatan khususnya pelayanan BPJS, operasional RS, gaji dokter dan perawat," ujarnya.
Ia mendorong pengawasan ketat terhadap RSUD dan pemberian sanksi tegas kepada rumah sakit yang ditengarai masih bersikap diskriminatif terhadap peserta BPJS. Dia menegaskan, prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu gotong royong. "Pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya, dan RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai,” ujar Kenneth.
Ia mengklaim bakal berkomitmen mengawal anggaran kesehatan agar tepat sasaran dan memastikan layanan dasar kesehatan bagi peserta BPJS tidak diabaikan. “Saya pribadi berkomitmen terus mengawal anggaran kesehatan agar bisa lebih tepat sasaran, dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS,” ujar Kenneth.
Menanggapi kritik tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan komitmennya meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menjelaskan sejumlah langkah perbaikan layanan telah dilakukan, seperti simplifikasi administrasi, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk akses layanan, antrean online melalui aplikasi Mobile JKN, serta penghapusan keharusan membawa fotokopi dokumen dan tidak adanya biaya tambahan selama prosedur diikuti. "Antrean online ini diharapkan memberikan kepastian bagi peserta JKN sekaligus juga dapat memangkas penumpukan antrean di fasilitas kesehatan," kata Rizky.
Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati, untuk mengonfirmasi ihwal keluhan yang beredar di masyarakat mengenai pelayanan publik bidang kesehatan ini, namun hingga berita ini ditulis belum ada respons.