TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menindaklanjuti usulan pemerintah untuk mengubah status Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur, dari penerbangan khusus tamu Very Important Person (VIP) menjadi penerbangan komersial. Usulan perubahan status itu mulai dibahas dalam rapat pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Dewan, hari ini.
"Salah satu hal yang dibahas DPR adalah permintaan dari Kepala Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN, yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh Very Important Person (VIP) menjadi bandara umum," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan rapat membahas perubahan status Bandara IKN itu dihadiri oleh tiga orang Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta pimpinan Komisi II DPR. Hasil dari pembahasan tersebut, kata Puan, DPR akan menindaklanjuti usulan pemerintah tersebut.
"Waktu yang terdekat, pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN akan meninjau untuk memutuskan apakah status bandara tersebut layak untuk diganti dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum," ujar Puan.
Menurut dia, rapat DPR dan Otorita IKN juga membahas usulan perluasan ukuran rumah yang dibangun di IKN. DPR merespons usulan tersebut. DPR akan mempertimbangkan kelayakan usulan Otorita IKN itu.
"Setelah itu, kami akan memutuskan apakah kami akan setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan," kata mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Pembangunan Bandara IKN dimulai pada 2023, setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara. Pembangunan bandara ini awalnya ditargetkan rampung sebelum perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia ke-79 pada 2024. Namun, target itu meleset.
Runway Bandara IKN ini sepanjang 3.300 meter dan lebar 485 meter, yang terdiri atas enam lapis. Adapun luas terminal VVIP mencapai 2.000 meter persegi dan terminal VIP seluas 5.000 meter persegi. Bandara ini berjarak sekitar 25 kilometer dari Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur dan sekitar 107 kilometer dari Bandara Samarinda.
Usulan perubahan status bandara IKN itu juga dibacakan dalam rapat paripurna DPR masa sidang ke-IV 2025, hari ini. Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang membacakan surat dari Kepala Otorita IKN tersebut. Surat Otorita IKN mengenai usulan perubahan status bandara IKN itu sampai ke DPR, pada Senin, 21 Juli 2025.
"Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu kota Nusantara," kata Adies saat memimpin rapat paripurna DPR, Kamis, 24 Juli 2025.