TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyetujui penambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,1 triliun dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025. Tambahan anggaran itu salah satunya akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar menyatakan usulan relaksasi efisiensi anggaran yang diajukan pemerintah penting untuk menjaga kelangsungan program prioritas, termasuk pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan guru di bawah naungan Kemenag.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp 11,1 triliun,” ujar Ansory.
Selain tambahan belanja pegawai, Komisi VIII juga menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran pasca relaksasi sebesar Rp 2,38 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dan efisiensi anggaran di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan persetujuan ini, total pagu anggaran Kemenag 2025 bertambah dari Rp 66,23 triliun menjadi Rp 69,32 triliun. Komisi VIII juga mengesahkan usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III senilai Rp 8,74 triliun.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa relaksasi efisiensi anggaran bukan sekadar penambahan, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap kebutuhan nyata di sektor layanan publik, khususnya pendidikan keagamaan.
“Relaksasi ini bukan semata permintaan tambahan anggaran, tetapi koreksi agar anggaran tetap menjawab karakteristik pelayanan pendidikan yang dijalankan Kemenag,” kata Nasaruddin.
Ia memastikan meskipun terjadi efisiensi, program-program prioritas seperti pembayaran gaji, tunjangan guru, bantuan sosial KIP dan PIP, serta penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan dengan penyesuaian volume.